Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya TKW Asal Indonesia, Wanita Malaysia Bergelar Bangsawan Malah Terlepas Hukuman Penjara

Tak dipenjara, wanita Malaysia yang miliki gelar bangsawan dapatkan surat jaminan berkelakuan baik dan didenda atas kasus penganiayaannya.

Editor: Grid Network
zoom-in Aniaya TKW Asal Indonesia, Wanita Malaysia Bergelar Bangsawan Malah Terlepas Hukuman Penjara
Grid.ID
Wanita Malaysia yang menganiaya TKW Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberii surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan setelah mendapat tuduhan penganiayaan ke TKW Indonesia.

Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.

Hal itulah yang membuat Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memberikan surat jaminan berkelakuan baik.

Namun, Rozita dikenai uang denda sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta.

Padahal di persidangan sebelumnya, Rozita mendapat dakwaan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas