Jinja Shinpo, Koran Jepang Kumpulkan Uang dari Kuil-kuil, Gelapkan Pajak 41 Juta Yen
Akibat penggelapan pajak tersebut, Jinja Shinpo kena denpa pihak kantor pajak Shibuya Jepang sebesar 15 juta yen.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, Tokyo - Media massa khusus Jepang yang khusus meliput berbagai kuil yang ada di Jepang, Jinja Shinpo dalam peringatan 90 tahunnya dua tahun lalu (2016) berhasil mengumpulkan 90 jutaan yen uang sponsor dari berbagai kuil di Jepang namun sekitar 41 juta yen tidak dilaporkan ke kantor pajak Shibuya Tokyo Jepang.
"Jinja Shinpo menggelapkan sekitar 41 juta yen uang pendapatan dari para sponsor berbagai kuil di Jepang yang diterimanya tahun 2016," papar sumber Tribunnews.com Sabtu ini (17/3/2018).
Baca: Beli Astrea Grand Rp 3 Juta Lalu Dilego Rp 80 Juta, Tian: Saya Enggak Sangka Seheboh Ini
Akibat penggelapan pajak tersebut, Jinja Shinpo kena denpa pihak kantor pajak Shibuya Jepang sebesar 15 juta yen.
Dua hari lalu (15/3/2018) pihak Jinja Shinpo mengoreksi laporan pajaknya kembali ke kantor pajak Shibuya.
"Uang sekityar 41 juta yang digelapkan tersebut ternyata dimasukkan ke rekening bank lainnya. Namun akhirnya pihak media tersebut mengakui hal tersebut dan disebutkan uang tersebut sebenarnya untuk biaya penelitian terkait amandemen Jepang dan konstitusi serta sistem kekaisaran yang berubah saat ini.
Baca: Tinggal di Rumah Kluster, Bule Pelaku Skimming ATM Nasabah BRI Dikenal Tertutup
Pihak media berbagai kuil itu Jinja Shinpo akhirnya meminta maaf ke berbagai anggota kuil yang mendukungnya.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, disebabkan oleh kami terhadap berbagai kuil di seluruh negeri yang telah memberikan kami sumbangan selama ini," papar media itu dalam edisi terbarunya.