Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malaysia Akan Berlakukan Aturan Baru, Penyebar Hoax Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun

Pemerintah Malaysia dilaporkan mengusulkan sebuah proposal untuk menangkal kabar tidak benar (hoaks).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Malaysia Akan Berlakukan Aturan Baru, Penyebar Hoax Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun
IST
tulisan hoax 

Kuala Lumpur langsung bereaksi melalui Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Alam Wan Junaidi Tuanku Jaafar.

" Undang-undang ini tidak akan melecehkan maupun bermaksud untuk membungkam kritik," kata Wan Junaidi dalam keterangan resminya.

AFP memberitakan, peraturan itu harus disetujui oleh 222 anggota Majelis Rendah dan Majelis Tinggi supaya bisa disahkan.

Namun, undang-undang itu diduga bakal melaju dengan mulus.

Sebab, kedua majelis tersebut dikuasai oleh Organisasi Nasional Malaysia Bersatu (UMNO).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Usulkan Penyebar "Berita Palsu" Dipenjara hingga 10 Tahun"
Penulis : Ardi Priyatno Utomo

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas