KPU Malaysia Akan Putuskan Tanggal Pemilu Setelah Parlemen Dibubarkan
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengumumkan bahwa Parlemen akan ditutup pada Sabtu (7/4/2018) lalu
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, PUTRAJAYA - Komisi pemilihan Malaysia akan mengadakan pertemuan khusus pada Selasa (10/4/2018) besok untuk memutuskan tanggal-tanggal penting untuk pemilihan umum.
Sekretaris komisi pemilihan Abdul Ghani Salleh mengatakan pertemuan ini, yang akan dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan, akan membahas tanggal penerbitan surat suara untuk pemilihan, nominasi hari, hari pemungutan suara awal dan hari pemungutan suara.
"Juga yang akan dibahas adalah pemilih yang akan menggunakan suara dan persiapan yang diperlukan untuk melakukan pemilihan," katanya seperti dikutip dari Channel News Asia pada Senin (9/4/2018).
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengumumkan bahwa Parlemen akan ditutup pada Sabtu (7/4/2018) lalu.
"Pembubaran" parlemen ini menurutnya sebagai jalan untuk pemilihan umum di 14 negara bagian Malaysia.
Untuk itu pembubaran parlemen ini juga efektif mengakhiri masa jabatan anggota parlemen dari pusat hingga daerah.
"Saya ingin memberitahu masyarakat, setelah saya bertemu dengan raja dan meminta izin untuk pembubaran parlemen pada Sabtu, 7 April," ujar Najib dalam wawancara dengan televisi.
Tanggal pemungutan suara, yang seharusnya harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dari Sabtu (7/4/2018), akan diumumkan kemudian oleh komisi pemilihan umum.
"Kami telah disampaikan dan kami akan terus memberikan. Saya mencari mandat Anda untuk Barisan Nasional untuk memerintah selama lima tahun, " cetus Najib.
Pemilu Malaysia diperkirakan akan digelar antara 5 atau 12 Mei mendatang.
Parlemen akan mengakhiri sesi sidang Kamis (5/4/2018).
Barisan Nasional (BN), partai berkuasa pimpinan Najib akan menutup Parlemen pada Sabtu (7/4/2018) besok.(Bernama/Channel News Asia)