SIM Internasional Indonesia Tidak Diakui Polisi Jepang, WNI Pengangguran Ditangkap Karena Menabrak
Tersangka kami tangkap karena tidak memiliki SIM Jepang. Dia menggunakan SIM Internasional buatan Indonesia
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang WNI tidak bekerja bernama Iwanto (35) ditangkap polisi Tsushima Perfektur Aichi kemarin (25/4/2018) karena mengemudi kendaraan dengan menggunakan SIM Internasional buatan Indonesia yang tidak diakui kepolisian Jepang.
"Tersangka kami tangkap karena tidak memiliki SIM Jepang. Dia menggunakan SIM Internasional buatan Indonesia yang tidak diakui Jepang karena belum ratifikasi dengan Konvensi Jenewa," papar Nakano seorang polisi Tsushima khusus kepada Tribunnews.com Kamis ini (26/4/2018).
Iwanto ditangkap polisi tanggal 24 April sekitar jam 15:20 waktu Jepang dengan mobil kecilnya di jalan raya kota Tachida perfektur Aichi.
Dia menabrak ringan kendaraan kecil yang dikendarai seorang wanita usia 58 tahun, petugas sekolah di kota Kaizu perfektur Gifu yang sedang berhenti karena adanya kemacetan lalu lintas saat itu.
"Selain karena tabrakan tersebut dia melanggar UU Keamanan berkendaraan dengan tidak memiliki SIM yang resmi di Jepang," tambahnya.
Menurut Iwanto, ketidaksahan SIM Internasional buatan Indoensia tersebut jelas tidak efektif,
"Saya pikir bisa mengendarai mobil dengan SIM Internasional buatan Indonesia ini," ungkapnya kepada polisi yang menangkapnya.