Seorang Petugas Kebersihan Temukan Emas Batangan Bernilai Rp 4,6 Miliar di Tempat Sampah
Polisi menduga emas batangan seberat satu kilogram ini sengaja dibuang oleh pemilik karena khawatir ditangkap.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang petugas kebersihan menemukan tujuh emas batangan senilai US$300.000 atau sekitar Rp4,6 miliar dan mungkin saja ia dibolehkan untuk memiliki sebagian dari emas yang ia temukan tersebut.
Berbagai laporan dari Korea Selatan menyebutkan, petugas kebersihan ini menemukan emas batangan dalam bungkusan kertas koran di tempat sampah di bandar udara internasional Incheon, Seoul, pada 26 April.
Emas ini ia temukan saat mengosongkan tempat sampah.
Polisi menduga emas batangan seberat satu kilogram ini sengaja dibuang oleh pemilik karena khawatir ditangkap.
Sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa emas itu terkait dengan kegiatan kejahatan.
Baca: Suami Bupati Rita Ditanya Jaksa soal Emas Batangan Milik Istrinya
Jika hingga batas akhir yang ditentukan tidak ada seseorang yang mengklaim sebagai pemilik, petugas kebersihan yang belum disebutkan namanya ini boleh untuk memilikinya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Korea Selatan, seseorang boleh memiliki barang yang ia temukan jika sang pemilik tidak diketahui atau tidak mengajukan klaim yang sah dalam kurun waktu enam bulan.
Namun, surat kabar The Korea Times mengatakan meski sang penemu akan menjadi pemilik, ia tidak dibolehkan untuk menguasai seluruh barang yang ia temukan.
Menurut Korea Times, penemu hanya berhak mengklaim antara lima hingga 20% dari harga emas tersebut.
Jika menurut harga pasar nilai emas batangan tersebut Rp4,6 miliar maka ia dibolehkan mengklaim kepemilikan sekitar US$65.000 atau sekitar Rp908 juta.