Marhamah, PMI 12 Tahun Bekerja Namun Tak Diberi Kesempatan Majikan Pulang ke Indonesia
Marhamah binti Catir Samud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 12 tahun bekerja namun tak diberi izin pulang ke Indonesia
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Marhamah binti Catir Samud, Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 12 tahun bekerja namun tak diberi izin pulang ke Indonesia oleh majikannya meski kontrak kerja telah habis.
Hal tersebut menjadi salah satu persoalan PMI di luar negeri selain gaji tak dibayar maupun kekerasan terhadap PMI.
Baca: Pameran Mega Industri Targetkan Dikunjungi 15 Ribu Pembeli Potensial
Disampaikan KJRI Jeddah kepada Tribunnews.com, Kamis (12/7/2018), perempuan kelahiran Kerawang, Jawa Barat, bekerja pada keluarga Ali Husein Ali Domad di Kota Jizan, provinsi yang berjarak lebih dari 700 km dari KJRI Jeddah.
Marhamah mengaku telah beberapa kali meminta kepada majikan agar dipulangkan dengan alasan rindu pada keluarga di kampung halaman. Namun, majikan kerap ingkar janji.
"Omongan dia (majikan) minta ditanggapin sama saya, omongan saya tidak ditanggapin. Saya punya anak sama, baba (bapak) punya anak sama. Baba ketawa-ketawa sama anak, saya juga pengen begitu," tutur Marhamah.
Empat tahun pertama bekerja, dirinya mengaku digaji sebesar 600 riyal per bulan. Upahnya dinaikkan menjadi 800 riyal setelah delepan tahun. Terakhir, gajinya dinaikkan menjadi 1000 riyal.
"Saya kerja bersih-bersih rumah, nyunci, ngegosok, jaga anak, ya masak. Saya kerja dari jam 6 pagi sampai 11 malam. Malah, kalau hari libur kerjanya 24 jam," tutur Marhamah yang mengaku telah membangun dua rumah dari hasil keringatnya.
Ia pun akhirnya memutuskan nekat kabur, tepatnya di hari kelima bulan puasa silam. Dia berjalan ke arah Kota Sabyan dan tinggal bersama keluarga yang ia temui selama tiga hari.
Kemudian, keluarga itu mengantarkan Marhamah ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Saudi dan melapor ke pihak kepolisian bahwa paspornya telah kadaluarsa.
Saat penggantian paspor di KJRI Jeddah, baru diketahui lah Marhamah telah 12 tahun bekerja dan tidak dipulangkan oleh majikan.
Akhirnya kasus Marhamah dilaporkan ke bagian tenaga kerja KJRI. Sang majikan diminta agar segera menghadap, membayar semua haknya, membelikan tiket dan segera memulangkan ART-nya itu.
Ibu dengan anak satu kelahiran 1962 yang usianya dibuat muda 11 tahun di paspor ini akhirnya dipulangkan Selasa malam, 10 Juli 2018. Dia diantar oleh petugas KJRI ke Bandara King Abdulaziz Jeddah dan terbang menggunakan dengan maskapai Saudia.
Mochamad Yusuf, Konsul Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, menjelaskan bahwa maraknya kasus PMI tidak dipulangkan meski kotraknya telah berakhir disebabkan oleh tidak adanya pengawasan oleh pihak Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan.
"PPTKIS hanya memberangkatkan, setelah itu dia tidak mengecek apakah kontrak TKI-nya yang diberangkatkan itu sudah habis atau belum. Jadi, mereka itu hanya memberangkatkan, setelah itu lepas," ujar Yusuf.
Dari kasus Marhamah itu, Yusuf mengimbau WNI yang bekerja agar menyimpan nomor kontak Perwakilan RI.
Baca: Siti Jubahi Khawatir Nasib Yusril Seperti Suaminya yang Tenggelam di Laut
"Simpan nomor kontak KJRI. Laporkan bila majikan tidak mau memulangkan sehabis kontrak. Laporkan lewat hotline, WA, FB, atau saat mengganti paspor di KJRI," pesan Konjen.
Selain itu, Konjen mendorong para PMI agar mengingatkan majikan agar memperbaharui kontrak kerja dan paspor bila masa berlakunya telah habis.