AS Minta WTO Jatuhkan Sanksi Dagang Senilai Rp 5 Triliun untuk Indonesia
Amerika Serikat mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar memberi izin atas pemberlakuan sanksi dagang
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar memberi izin atas pemberlakuan sanksi dagang senilai 350 juta dolar AS (Rp 5 triliun) ke Indonesia.
Dilansir dari Reuteurs, Senin (6/8/2018), permintaan itu diajukan usai AS dan Selandia Baru memenangkan gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan pada 2017 lalu, sementara Indonesia dinilai gagal melaksanakan putusan dagang tersebut.
"Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia untuk produk tertentu, sanksi ini diperkirakan sementara bernilai sekitar 350 juta dolar AS untuk tahun 2017," demikian pernyataan kantor pemerintahan AS di Washington.
"Amerika Serikat akan memperbarui angka ini setiap tahun, karena ekonomi Indonesia terus berkembang," tambahnya.
Untuk diketahui, AS dan Selandia Baru menggugat kebijakan Indonesia memberlakukan tarif impor terhadap produk makanan, tanaman dan produk hewan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi ke WTO.
Pengajuan terbaru AS menerangkan, Indonesia belum mematuhi putusan perselisihan dagang itu, sehingga AS mencari sanksi tahunan untuk mengkompensasi kerugian yang dialami negeri Paman Sam itu.
Proses mengabulkan kompensasi sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun, dan Indonesia cenderung menentang klaim yang belum dipenuhi.
Direktur Jenderal Perdagangan di Kementerian Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, Indonesia tengah memelajari tuntutan dari AS itu. Menurutnya, Indonesia sudah mematuhi keputusan WTO.
"Kami telah merivisi aturan impor produk makan tersebut. Kami akan pelajari kembali," kata Oke.