Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama Kali Kasus Pelanggaran Minpaku Jepang yang Dihuni Turis Indonesia dan China di Kyoto

Sebuah rumah tinggal dua lantai disewa lalu dijadikan semacam hotel atau penginapan masyarakat Jepang (minpaku) secara ilegal di Ukyoku Saijosai Kyoto

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pertama Kali Kasus Pelanggaran Minpaku Jepang yang Dihuni Turis Indonesia dan China di Kyoto
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Minpaku (perumahan masyarakat) Jepang ilegal tidak terdaftar di Kyoto, sempat ditinggali turis Indonesia Juni 2018. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebuah rumah tinggal dua lantai disewa lalu dijadikan semacam hotel atau penginapan masyarakat Jepang (minpaku) secara ilegal di Ukyoku Saijosai Kyoto, antara tanggal 14 hingga 23 Juni 2018 ditempati 5 warga Indonesia dan 10 warga China.

Pengelola minpaku, Jumat (14/9/2018) mendapat peringatan keras dari polisi dan denda yang besar atas perbuatan ilegalnya tersebut.

"Pimpinan tiga orang dengan CEO Soichi Tanaka usia 30 tahun, telah mendapat teguran sangat keras dari pihak kepolisian, disurati pemda setempat dan akan segera dikenakan denda berat sekali karena membuat tempat penginapan (minpaku) ilegal atau gelap. Padahal perusahaan pengelola Capital Incubator tersebut sudah sempat ditegur beberapa kali," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (15/9/2018).

Turis Indonesia menggunakan selama tiga malam di bulan Juni 2018 sebanyak lima orang dan membayar 52.000 yen.

Sedangkan turis China 10 orang membayar 95.000 yen.

Baca: Nyawa Mahasiswa UNS Tak Tertolong Setelah Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Fakultas Teknik

Selain tiga pimpinan perusahaan, polisi juga menegur keras seorang lelaki usia 30 tahun yang kerja paruh waktu membantu membersihkan penginapan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sampai dengan Juli 2018 jumlah penghasilan dari sekitar 238 pasang penghuni turis minpaku ilegal tersebut, perusahaan mendapatkan penghasilan sedikitnya 13 juta yen.

Capital Incubator bermarkas di Chuoku Osaka mendirikan usahanya sejak bulan Oktober 2015.

UU penginapan Jepang yang baru berlaku mulai Juni 2018 mengharuskan semua lokasi penginapan untuk umum harus melapor dan mendapatkan izin penginapan dari pemda setempat.

Jaringan penginapan dari Amerika Serikat, Air BnB, juga telah dikirimkan resmi surat peringatan dari Dinas Pariwisata Pemerintah Jepang agar menghapus berbagai penginapan ilegal yang ada di daftar Air BnB.

Daftar penginapan ilegal tersebut telah dibuat oleh berbagai pemda di Jepang termasuk yang ada di Kyoto.

"Seorang pemilik minpaku Jepang telah melakukan pemalsuan terhadap izin tempat penginapannya dan mendapat denda jutaan yen atas kelakuannya tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com.


Lokasi penginapan ilegal di Kyoto itu berada 100 meter barat daya jalur Hankyu Electric Railway, Stasiun Saijosan.

Dari pengamatan Tribunnews.com di lokasi, bangunan penginapan ilegal tersebut sama sekali tidak ada papan identitas apapun, layaknya seperti rumah biasa.

Tetangganya mengaku mendengar seretan roda koper di malam hari masuk ke rumah itu dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian karena dianggap mencurigakan.

"Mereka hanya beberapa hari di sana lalu ke luar. Jelas itu turis," kata tetangga penginapan ilegal tersebut.

Di Kota Kyoto tahun 2016 ada 1,1 juta turis yang tinggal di minpaku ilegal.

Sedangkan jumlah minpaku ilegal di Kyoto ada 281 rumah dan kini 184 rumah telah berhenti beroperasi.

"Males ngurus izinnya, ribet, susah, tidak usahlah," kata seorang pemilik minpaku yang berhenti beroperasi sebagai minpaku ilegal di Kyoto kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas