Pohon Ini Dinobatkan Sebagai Pohon Paling Berbahaya, Berteduh di Bawahnya Saat Hujan Bisa Mati!
pohon bernama Manchineel ini memiliki kandungan racun sangat berbahaya. Bahkan semua bagian pohonnya mengandung racun.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Anda harus sangat berhati-hati jika berdekatan dengan pohon ini. Bagaimana tidak. buku rekor dunia Guiness Book of Record menobatkannya sebagai pohon paling berbahaya di dunia.
Apa sebabnya?
Ya, pohon bernama Manchineel ini memiliki kandungan racun sangat berbahaya. Bahkan semua bagian pohonnya mengandung racun.
Pohon asli Florida, Amerika Serikat dan banyak tumbuh di sekitar Pantai Karibia ini memiliki racun di bagian buah, daun dan ranting.
Begitu pula dengan kulitnya yang mengeluarkan getah berwarna putih yang sangat beracun.
Jika terpapar, maka akan mengakibatkan rasa terbakar dan iritasi kulit.
Yang membahayakan, Anda tidak harus menyentuhnya secara langsung untuk merasakan betapa sakitnya jika terkena racun pohon ini.
Lantaran setetes hujan pun, yang telah menyentuh Manchineel, dapat menyebabkan luka bakar yang parah dan melepuh pada kulit dan bahkan kebutaan dapat terjadi jika menyentuh mata seseorang.
Disebutkan pula, demi keamanan maka jangan sampai Anda menghirup udara di sekitar pohon ini.
Sementara buahnya memiliki bau menyengat yang terkadang bisa membangkitkan selera lantaran mirip dengan aroma apel. Tapi dalam jumlah kecil saja ini bisa mematikan.
Nahasnya lagi, efek racun tidak akan terasa hingga beberapa menit setelah dimakan. Ini memungkinkan seseorang terus memakan buah tanpa sadar racun yang masuk.
Efeknya jika tertelan, akan mengakibatkan pendarahan, super infeksi bakteri, syok, dan sesak nafas.
Memusnahkan pohon dengan cara memotongnya pun tak akan menyelesaikan masalah sama sekali.
Lantaran getahnya akan sangat membahayakan. Selain itu, jika pohon itu dibakar, maka asapnya bisa menyebabkan kebutaan.
Lantaran kandungan racun inilah, pohon Manchineel oleh suku-suku di Karibia dijadikan sebagai senjata mematikan dan juga dijadikan untuk menyiksa para pelanggar hukum. (*)