Kepolisian Jepang Gagalkan Penjualan Teripang Ilegal Senilai 177 Juta Yen oleh Kelompok Yakuza
Kepolisian Jepang menangkap 22 anggota yakuza terkait penangkapan 46 ton teripang secara ilegal di Hokkaido, Jumat (28/9/2018).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepolisian Jepang menangkap 22 anggota yakuza terkait penangkapan 46 ton teripang secara ilegal di Hokkaido, Jumat (28/9/2018).
"Mereka menangkap teripang secara ilegal tak punya lisensi atau izin dan kalau dijual senilai 177 juta yen untuk dana yakuza semua nantinya," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (1/10/2018).
Penangkapan di Pantai Ishikari Hokkaido yang terkenal banyak teripang dan kini masanya menangkap teripang.
Para anggota yakuza menjualnya ke perusahaan pengolahan ikan di Nishi-ku Kota Sapporo dengan total 46 ton, lebih dari 168 kali penangkapan yang dilakukan Juni tahun lalu hingga Juli 2018.
Baca: Profesor dari Jepang Ingatkan akan Terjadinya Gempa Susulan di Sulawesi
Komisi Keselamatan Publik atau Badan Intelijen Jepang yang menangani yakuza sedang menyelidiki CEO perusahaan itu yang dicurigai sebagai perusahaan kepanjangan yakuza.
"Saya membelinya untuk menghasilkan uang," kata presiden perusahaan itu.
Polisi masih menyelidiki alur uang transfer para anggota yakuza dan penjualan teripang tersebut.
Info lengkap yakuz adapat dibaca di www.yakuza.in.