Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Awal Disahkannya UU Magnitsky yang Rencananya Digunakan AS dalam Kasus Khashoggi

Undang-undang (UU) Akuntabilitas Magnitsky telah sah ditandatangani menjadi UU oleh Presiden ke-44 Amerika Serikat (AS) Barack Obama

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Awal Disahkannya UU Magnitsky yang Rencananya Digunakan AS dalam Kasus Khashoggi
Ahmet Bolat/Anadolu Agency/Getty Images)
Seorang anak memegang foto Jurnalis ternama Arab Saudi yang menghilang pada 2 Oktober lalu, anak itu berdiri di depan Kantor Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. 

 TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Bermunculannya spekulasi terkait menghilangnya Jurnalis The Washington Post asal Arab Saudi, Jamal Khashoggi, membuat para Senator Amerika Serikat (AS) mendorong Pemerintah untuk menggunakan Undang-undang (UU) Magnitsky.

Namun, apa itu UU Magnitsky ?

Undang-undang (UU) Akuntabilitas Magnitsky telah sah ditandatangani menjadi UU oleh Presiden ke-44 Amerika Serikat (AS) Barack Obama pada Desember 2012.

Disahkannya UU tersebut merupakan bentuk tanggapan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Pengacara Rusia sekaligus Auditor Sergei Magnitsky.

Otoritas Rusia sebelumnya menangkap Magnitsky pada 2008 silam, setelah diketahui bekerjasama dengan seorang Investor bernama William Browder yang telah mempekerjakannya untuk mengungkap penipuan pajak besar-besaran senilai USD 230 juta, terkait dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan Rusia.

Magnitsky dipukuli selama berada di tahanan dan tewas pada 2009 silam, beberapa hari sebelum jadwal pembebasannya.

Dikutip dari laman Al Jazeera, Jumat (12/10/2018), pada saat disahkan, UU Magnitsky menargetkan 18 orang Rusia, menghalangi mereka masuk dan melakukan transaksi keuangan di wilayah AS.

Berita Rekomendasi

Sementara pada 2016 lalu, UU tersebut diperluas untuk memberikan kekuatan kepada eksekutif dalam menerapkan sanksi yang ditargetkan atau melakukan larangan visa pada individu yang dianggap telah melakukan pelanggaran HAM dimanapun di dunia ini.

Dengan ancaman sanksi yang signifikan itu, UU tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan pencegahan bagi para pelanggar HAM agar tidak mengulangi kesalahannya di masa mendatang.

Seperti yang disampaikan Direktur Hukum dan Peradilan Tahrir Institute untuk Kebijakan Timur Tengah di Amerika Serikat, Mai El-Sadany.

"Undang-undang Akuntabilitas HAM Magnitsky Global merupakan alat HAM yang belum pernah diterapkan sebelumnya," kata El-Sadany.

"UU itu memungkinkan Presiden AS untuk menerapkan sanksi yang ditargetkan terhadap individu yang terlibat dalam pelanggaran HAM,".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas