Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Thailand Amankan 22 Juta Pil Narkoba Senilai Rp 1 Triliun

Polisi Thailand menyita lebih dari 22 juta pil narkoba jenis metamfetamin di wilayah utara provinsi Chiang Rai, Thailand, Minggu (14/10/2018).

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Thailand Amankan 22 Juta Pil Narkoba Senilai Rp 1 Triliun
Apichit Jinakul/Bangkok Post

TRIBUNNEWS.COM, THAILAND - Polisi Thailand menyita lebih dari 22 juta pil narkoba jenis metamfetamin di wilayah utara provinsi Chiang Rai, Thailand, Minggu (14/10/2018).

Dilansir Channel News Asia, Selasa (16/10/2018), polisi menerangkan lebih dari 12,2 juta pil, yang dikenal sebagai "yaba" atau "obat gila", disita pada Sabtu (13/10/2018) kemudian 10 juta lainnya pada Minggu.

Petugas kepolisian tidak mengungkapan harga pasti dari pil tersebut. Namun, diperkirakan nilainya sebesar 2,3 milar bath atau setara Rp 1 triliun.

Kepolisian dan Biro Pemberantasan Narkotika menunjukan hasil sitaan yang dikemas rapi dalam sebuah bungkus pupuk.

Masing-masing bungkusan berisi 400 ribu pil bersama obat lainnya yang dikumpulkan dari tujuh kasus dalam seminggu terakhir.

Baca: BNN Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional

Obat lainnya termasuk 100 kilogram kristal meth, 1,8 ton mariyuana, dan delapan kilogram kokain.

Polisi telah menahan sebanyak 13 tersangka atas berbagai kasus narkoba, enam di antaranya ditahan pada Sabtu (13/10/2018).

Berita Rekomendasi

Bangkok Post melaporkan, tiga tersangka di antaranya, yaitu Withoon Piyapipattarakul (35), Witthaya Wongbunchailert (32), dan Awichart Songsitthichaoren (33).

Polisi menjelaskan, narkoba dalam jumlah besar ini rencananya akan diselundupkan dari Phaya Mengrai ke wilayah pusat Chiang Rai oleh kelompok perdagangan narkoba.

Polisi telah mengerahkan tim untuk memantau rute operasi penyelundupan narkoba ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas