Antisipasi Penyelundupan Emas di Jepang, Penjual Diharuskan Perlihatkan Identitas Diri
Untuk mengantisipasi penyelundupan emas, aturan baru akan diterapkan dengan keharusan memperlihatkan identitas penjual emas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Oktober 2019 mendatang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jepang akan menjadi 10 persen.
Seiring rencana kenaikan PPN, diperkirakan penyelundupan emas akan semakin meningkat.
"Untuk mengantisipasi penyelundupan emas yang semakin banyak, aturan baru akan diterapkan nantinya, dengan keharusan memperlihatkan identitas penjual emas baik itu KTP, SIM maupun paspor agar bisa menjual emasnya," ujar sumber Tribunnews.com, Minggu (2/12/2018).
Dalam sistem pajak konsumsi Jepang, ketika membawa uang atau emas dari luar negeri, perlu membayar jumlah pajak setara dengan pajak konsumsi di bea cukai.
Namun, dalam kasus penyelundupan, orang tersebut tidak membayar pajak di kantor bea cukai.
"Pemerintah akan kehilangan pajak sangat besar dari penyelundupan emas yang diperkirakan sangat besar nantinya, maka dibuat UU baru untuk menunjukkan identitas penjual dan meng-copy identitas tersebut dan disimpan di toko pembelinya," kata dia.
Baca: Loyalnya Ninja Jepang, Bersedia Mati Demi Menjaga Kehidupan Sang Pemimpin
Dengan kepemilikan identitas dapat dengan jelas mengkonfirmasi orang yang datang untuk menjual emas.
Hal tersebut untuk mencegah pembelian dan penjualan ilegal serta bertujuan untuk mengklarifikasi kasus ini dalam kasus menangani barang selundupan.
Pemerintah berencana untuk memasukkan langkah-langkah ini ke dalam reformasi pajak yang masuk ke dalam tahun fiskal berikutnya, yang akan disusun pada pertengahan bulan Desember ini.