Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Bantah Ada OTT di Kabupaten Jepara

Sebelumnya Bupati Jepara Ahmad Marzuki memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketua KPK Bantah Ada OTT di Kabupaten Jepara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terkait beredarnya kabar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jepara, Jawa Tengah. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengonfirmasi bahwa kabar OTT tersebut tidak benar.

Agus mengatakan memang ada kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik KPK di kantor Bupati Jepara. Namun bukanlah OTT seperti yang dimaksud.

“Hari ini tidak OTT di Jepara, yang ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik KPK di kantor Bupati Jepara,” ungkap Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Baca: Tahun Depan Pemerintah Akan 10 Kali Terbitkan Surat Utang Berformat SBN Ritel Online

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus suap putusan Praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. KPK menduga Bupati Jepara memberikan dana kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017.

Baca: Domba Garut Menembus Pasar Uni Emirat Arab

Sebelumnya Bupati Jepara Ahmad Marzuki memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Hasilnya membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017. Status tersangkanya dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012 pun batal.

Berita Rekomendasi

Nah, KPK menduga ada aliran dana suap kepada hakim praperadilan sehingga memenangkan Ahmad Marzuki. “KPK menduga Bupati Jepara memberikan dana kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017,” kata Agus.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas