Sanksi Penjara 3 Tahun Menanti Warga Jepang yang Tidak Menyerahkan Uang Hasil Temuan kepada Polisi
Hukum Jepang mengatur orang yang menemukan uang tak bertuan agar dalam waktu 2 minggu selambatnya menyerahkannya ke polisi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Warga Jepang selalu mengembalikan atau menyerahkan uang atau barang yang jatuh kepada pihak kepolisian.
29 Januari 2019 Gubernur Ehime Tokihiro Nakamura mendapat kiriman dari orang tak dikenal uang tunai sebesar seratus juta (ichioku) yen.
Bagaimana hukum di Jepang jika kita menemukan uang tak bertuan?
Hukum Jepang mengatur orang yang menemukan uang tak bertuan agar dalam waktu 2 minggu selambatnya menyerahkannya ke polisi.
Apabila tidak menyerahkan dan ketahuan mengambil barang atau uang tak bertuan tersebut, maka terkena tindak pidana pencurian dan dipenjara sekitar 3 tahun.
Bagaimana jika si penemu barang atau uang tersebut sangat sibuk sehingga tidak sempat mengembalikan barang yang ditemukannya itu dalam jangka waktu dua minggu?
Uang atau barang boleh disimpan dulu tapi segera telepon polisi memberitahukan soal penemuan tersebut.
Jika uang di dalam dompet atau kardus misalnya ichioku yen ternyata ditemukan kurang dari satu juta yen, ada kemungkinan penemunya dicurigai sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Tinggal polisi membuktikan saja apakah si penemu memang mengambil atau tidak satu juta yen tersebut. Kalau tak terbukti maka akan bebas di pengadilan.
Lalu bagaimana jika uang ichioku yen yang ada di pos polisi tak ada yang mencari atau tak ada yang mengambilnya selama tiga bulan? Maka otomatis menjadi milik negara.
Hukum Jepang memungkinkan penemu uang itu mendapat hadiah antara 15 hingga 20 persen dari jumlah uang yang ditemukan.
Biasanya polisi Jepang langsung bertanya "apakah kamu mau hadiah tersebut?"
Baca: Rifan Efendi, WNI yang Tinggal di Jepang Sempat Diinfus akibat Cuaca Dingin Hokkaido
Apabila si penemu menolak, maka dia tidak dapat uang.