Mengenal Aturan PPN Jepang yang akan Naik Menjadi 10 Persen Mulai Oktober 2019
Pajak konsumsi (PPN) Jepang (shouhizei) akan dinaikkan dari 8 persen menjadi 10 persen pada tanggal 1 Oktober 2019.
Editor: Dewi Agustina
Perusahaan besar tidak berlaku. Misalnya membayar listrik, gas, air tidak berlaku pengurangan 2 persen meskipun pakai e-money, karena perusahaan besar.
Pembelian Rumah
Keringanan pajak untuk pembeli rumah per 1 Oktober 2019 bermacam-macam.
Bagi yang membeli rumah baru per 1 Oktober 2019, maka dapat perpanjangan 3 tahun untuk pengurangan hipotek.
Biasanya pengurangan dan perhitungan hipotek selama 10 tahun. Namun untuk pembeli mulai 1 Oktober 2019 dapat menambahkan 3 tahun lagi sehingga pembayaran dapat terasa lebih ringan lagi.
Hal ini dimaksudkan untuk membantu meningkatkan permintaan pembelian rumah yang baru dibangun, yang dikenai pajak konsumsi.
Meskipun demikian hal tersebut tidak berlaku untuk pembelian rumah lama dan apartemen lama.
Saat PPN meningkat menjadi 10 persen, maksimum cash back meningkat menjadi 500.000 yen dari sebelumnya hanya 300.000 yen.
Uang kembali (Sumai kyufukin) insentif untuk membeli rumah juga terjadi perubahan.
Peningkatan batas pembebasan pajak untuk hadiah uang (misalnya, uang dari orang tua) yang digunakan untuk membeli rumah baru.
Pengenalan sistem poin perumahan untuk insentif hemat energi, tahan gempa dan konstruksi bebas hambatan.
Hadiah uang misalnya dari orang tua untuk membeli rumah baru, setelah berlaku PPN 10 persen, perhitungan bebas pajak satu tahun, tadinya boleh menggunakan hanya 7 juta yen, menjadi 25 juta yen.
Namun akan bertambah menjadi maksimum 30 juta yen hadiah uang orang tua tersebut yang bisa dibebaskan pajak, apabila rumah baru tersebut akrab lingkungan dengan menggunakan teknologi earthquake-resistance, energy-saving, dan barrier-free bagi orang cacat.
Pembelian rumah juga menggunakan Housing Point System, sebagai upaya memberikan nilai balik (award) bagi pembeli.
Orang yang membeli atau membangun rumah, terutama yang menggunakan teknologi earthquake-resistance, energy-saving, dan barrier-free, akan dapat banyak point balik kepada pembeli.
Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor (jidoushazei) adalah pajak kota setempat yang dibayarkan oleh pemilik mobil berdasarkan volume gas buang yang diproduksi oleh kendaraan.