Fakta Singkat Siti Aisyah Diputus Bebas Atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Saudara Tiri Kim Jong Un
Siti Aisyah, warga Indonesia diputus bebas atas segala tuntutan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un
Editor: Suut Amdani
Jauh sebelumnya, Siti Aisyah dan asal Vietnam, Doan Thi Huong mengaku tidak bersalah atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Pernyataan itu diungkapkan dalam awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10/2017).
Seperti diberitakan AFP, pernyataan Siti Aisyah dan Thi Huong disampaikan dengan bantuan tenaga penerjemah bahasa.
Tuduhan pembunuhan itu dibacakan pertama kali untuk Aisyah.
Wanita 25 tahun itu hadir ke persidangan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, dan berbicara dengan Bahasa Indonesia.
Setelah berunding dengan seorang penerjemah, Jurubahasa itu menyampaikan bahwa Aisyah mengaku tidak bersalah.
Tuduhan selanjutnya kemudian dibacakan kepada Huong.
Perempuan 29 tahun itu hadir di pengadilan dengan mengenakan jumper biru, dan berbicara dalam bahasa Vietnam.
Penerjemahnya juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Huong memohon untuk dinyatakan tidak bersalah.
Para terdakwa ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu, saat lelaki itu menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Kuala Lumpur.
Keduanya dituduh menggosok zat saraf beracun VX di wajah korban.
Namun, kedua perempuan itu langsung membantah.
Mereka mengaku ditipu, karena yang mereka lakukan adalah untuk ambil bagian dalam acara pertunjukan realitas di televisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputus Bebas di Malaysia, Siti Aisyah Akan Dipulangkan ke Indonesia"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.