Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditahan atas Tuduhan Illegal Fishing, Enam Nelayan WNI Dipulangkan dari Malaysia

Dari keterangan pers yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (13/3/2019), keenam nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sempat Ditahan atas Tuduhan Illegal Fishing, Enam Nelayan WNI Dipulangkan dari Malaysia
HO/Dok Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
6 Nelayan WNI yang tiba di bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Selasa (12/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia setelah tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Malaysia.

Dari keterangan pers yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (13/3/2019), keenam nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca: Cerita Menteri Susi: Ditentang di Indonesia, Tapi Dipuji Dunia Karena Melarang Illegal Fishing

Keenamnya terdiri atas: 1). Ijol bin Tari alias Zulkifli (39), 2). Badri bin Anjoi (43), 3). Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73), 4). Misdi bin Marsudi (45), 5). Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30), dan 6). Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30).

Mereka ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019 oleh aparat Pemerintah Malaysia dan telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara setempat

"Itu merupakan kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kementerian Luar Negeri berhasil," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Agus mengatakan, 6 nelayan WNI itu tiba di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara, pada tanggal 12 Maret 2019, didampingi Pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.

Berita Rekomendasi

Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut diserahterimakan resmi dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan selanjutnya kepada pihak keluarga.

Selama tahun 2019, KKP dan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 38 nelayan, yang terdiri dari 6 orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste, dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar.

Baca: Diduga Lakukan Illegal Fishing, Kapal Vietnam Ditangkap KRI Teuku Umar di Wilayah ZEE Indonesia

Sementara saat ini masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.

Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas