Terlibat Korupsi 13 Juta Yen, Mantan Walikota Jepang Divonis Penjara 2 Tahun
Mantan walikota Ito perfektur Shizuoka, Hiromi Tsukuda (72)Senin ini (18/3/2019) diputus pengadilan Tokyo
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan walikota Ito perfektur Shizuoka, Hiromi Tsukuda (72)Senin ini (18/3/2019) diputus pengadilan Tokyo, hukuman penjara 2 tahun karena menerima uang korupsi 13 juta yen untuk kepentingan diri sendiri.
"Tersangka menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri," ungkap Hakim ketua pengadilan Tokyo, Kenichi Nagafuchi siang tadi.
Mantan pejabat perusahaan sebagai imbalan untuk pembelian tanah kota atas situs hotel yang dimiliki oleh perusahaan konstruksi lokal diberikan kepada tersangka sebagai bagian dari penyuapan (korupsi).
"Ketika penjualan tanah kota ditawarkan, mantan walikota menjadi jendela negosiasi dan menerima uang suap dari sisi penjual, dan status walikota untuk kepentingan pribadi. Dia menjadi pemimpin penyuapan, termasuk penjahat yang tidak bisa melawan dirinya sendiri atau terlibat dalam broker yang tidak terkait dengan pekerjaannya, dan bahwa tanggung jawab nya merupakan kriminal berat," tekan Nagafuchi lagi.
Pada bulan Januari 2019 seorang karyawan dari sebuah perusahaan konstruksi dituduh melakukan suap dan telah dihukum penjara pula karena melanggar tindak pidana penyuapan hal yang sama.