Kementerian Tenaga Kerja Singapura Bantah PRT Asing Kerap Terima Eksploitasi dan Intimidasi
Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menegaskan tenaga pekerja rumah tangga (PRT) asing merasa puas bekerja di Singapura
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menegaskan tenaga pekerja rumah tangga (PRT) asing merasa puas bekerja di Singapura.
Hal itu sekaligus menanggapi pemberitaan yang beredar sebelumnya, bahwa PRT asing mendapat eksploitasi dan intimidasi di Singapura.
Baca: Hendak Terbang ke Medan Jadi PRT, Dua Wanita Asal Sumba Tengah Dicekal
“Artikel dalam koran Deutsche Welle yang berjudul ‘Pekerja Rumah Tangga (PRT) Singapura mengalami eksploitasi dan penganiayaan’ telah secara keliru menggambarkan kondisi pekerjaan PRT asing yang memilih untuk bekerja di Singapura,” tulis siaran pers dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura yang diterima pada Senin (14/4/2019).
Artikel tersebut menurut Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengutip sebuah studi penelitian yang sudah dipersoalkan oleh kementerian karena dianggap menyesatkan.
Dalam sebuah survei independen yang dilakukan oleh kementerian pada tahun 2015, sebesar 97 persen PRT asing di Singapura menyatakan tingkat kepuasan yang tinggi bekerja di Singapura, dan sekira 80 persen ingin terus bekerja di Singapura.
Kementerian mengungkapkan, hukum dan peraturan Singapura yang ditinjau secara berkala memberikan perlindungan menyeluruh bagi PRT asing yang bekerja di Singapura.
Hukum dan peraturan tersebut mencakup tanggung jawab majikan untuk memberikan makanan dan tempat tinggal yang layak, hari libur wajib yang memadai, pembayaran gaji yang tepat dan kondisi kerja yang aman.
Juga mengenakan Batasan biaya rekrutmen yang dapat diambil oleh agen tenaga kerja di Singapura.
Baca: PRT di Singapura Sering Alami Eksploitasi dan Intimidasi
Sebagai tambahan, Singapura juga memiliki rekam jejak yang bersih dan memiliki penegakan hukum yang tegas dalam rangka eksploitasi dan intimidasi terhadap PRT asing.
“Kami menyikapi secara serius terkait eksploitasi. Siapapun yang melaporkan atau aduan terkait eksploitasi akan kami tangani. Jika ada kasus tersebut, maka pelaku akan mendapatkan 1,5 kali hukuman maksimum berdasarkan Undang-Undang Pidana dan dilarang merekrut PRT asing lagi,” tullis siaran pers tersebut.
Terkait Sikap Kementerian Tenaga Kerja Singapura terhadap Penelitian Across Borders Study
Kementerian menilai hasil penelitian Across Borders berjudul ‘Bonded to the system’ memberikan gambaran yang menyesatkan terkait PRT asing di Singapura.
“Studi mereka terlalu sederhana dalam menginterpertasikan indikator yang diberikan International Labour Organisation (ILO) terkait eksplotiasi pekerja,” tulisnya.
Baca: Diduga Alami Penganiayaan, 3 PRT Kabur dari Rumah Majikan di Malaysia
Kementerian menilai studi penelitian Across Borders tidak mempertimbangkan keunikan dari pekerjaan rumah tangga saat menginterpertasikan indikator yang ada.