Kementerian Tenaga Kerja Singapura Bantah PRT Asing Kerap Terima Eksploitasi dan Intimidasi
Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menegaskan tenaga pekerja rumah tangga (PRT) asing merasa puas bekerja di Singapura
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Sebagai contoh, antara jam kerja seorang PRT asing dengan waktu personal dalam konteks pekerjaan rumah tangga tidak mudah dibedakan.
Bahkan, PRT asing yang ingin keluar rumah terkadang kesulitan apabila majikan sedang tidak ada di rumah, ataupun PRT asing tersebut tidak memiliki kunci rumah itu sendiri.
“Sehingga, pemahaman bahwa PRT asing tersebut terisolasi atau terkurung tidak tepat. Pemahaman tersebut juga tidak mempertimbangkan tanggung jawab majikan yang harus menjamin keamanan keluarganya bahkan PRT asing itu sendiri,” tulisnya.
Mayoritas PRT Asing Puas Bekerja di Singapura
Pada tahun 2015, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengadakan survei regular terkait PRT asing.
Dari hasil survey terhadap 1.000 PRT asing, didapat data bahwa 97 persen mereka puas bekerja di Singapura.
76 persen responden menyatakan untuk terus melanjutkan pekerjaannya di Singapura.
79 persen responden mengungkapkan mereka merekomendasikan Singapura sebagai tempat bekerja kepada rekan-rekannya.
97 persen dari PRT asing menyatakan beban pekerjaan mereka telah sesuai, bahkan bisa bekerja lebih baik.
“Kami juga mewawancara lebih dari 3.000 PRT asing baru per tahunnya setelah mereka bekerja selama 1 bulan dan 95 persen mengindikasikan mereka mampu mengelola pekerjaannya dengan baik dan tak pernah menyinggung soal masalah kesejahteraan,” tulisnya.
Kementerian mengungkapkan para PRT asing dan PRT lokal meski tidak masuk ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan karena memiliki keunikan dalam pengaturan kerja, namun bukan berarti para PRT tidak dilindungi hak-haknya.
Dalam Employment of Foreign Manpower Act (EFMA), diatur bahwa para majikan harus memastikan tentang gaji, ketentuan mendapatkan gizi yang layak, hari libur atau kompensasi terkait akomodasi, kesehatan dan keselamatan kerja terhadap para PRT.
Baca: PRT di Lebak Bulus Curi Cincin Berlian Milik Majikan
“Majikan yang melanggar aturan tersebut bakal menghadapi hukuman denda dan hukuman penjara dan dapat diblokir untuk bias merekrut PRT di kemudian hari. Majikan yang melakukan pelanggaran terhadap PRT mereka maka akan dikenakan hukuman 1,5 kali lipat dari hukuman awal,” tulis siaran pers tersebut.
“Kami terus berupaya untuk melindungi para PRT. Kementerian Tenaga Kerja juga akan terus berpartisipasi dengan masyarakat untuk meningkatkan dan meyakinkan para PRT mendapatkan penangangan yang baik,” tulisnya.