Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerkosa Lolos Hukuman Mati 2 Kali berkat Bantuan Orangtua, tapi Masih Tetap Lakukan Kejahatan

Pemerkosa Lolos Hukuman Mati dua Kali berkat Bantuan Orangtua, tapi Masih Tetap Lakukan Kejahatan

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Pemerkosa Lolos Hukuman Mati 2 Kali berkat Bantuan Orangtua, tapi Masih Tetap Lakukan Kejahatan
Nextshark
Pemerkosa Lolos Hukuman Mati 2 Kali berkat Bantuan Orang Tua, tapi Masih Tetap Lakukan Kejahatan 

Mereka telah mengatur agar Sun diadili sebagai anak di bawah umur, dengan mengklaim bahwa putra mereka berusia 17 tahun pada saat itu, bukannya 19 tahun.

Baca: Oknum Pegawai BRI Diduga Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Main Judi Online

Sun Xiaoguo
Sun Xiaoguo (nextshark)

Selama penahanannya di rumah, Sun tidak kapok dan masih saja melakukan tindak kriminal.

Ia pernah menganiaya dua perempuan di klab malam.

Tahun 1998, ia dihukum atas kasus penganiayaan tersebut dan beberapa kasus pemerkosaan lainnya.

Sun kembali dijerat hukuman mati.

Baca: Berpisah dari Sule di Layar Kaca, Andre Taulany Ungkap Rasa Kangen, Tebar Emoji Hati

Berita Rekomendasi

Upaya banding ditolak oleh pengadilan tertinggi Yunan.

Namun, eksekusi mati Sun belum juga dilakukan.

Hingga pada tahun 2012, ia dibebaskan karena berperilaku baik.

Alasan pembebasannya kali ini yaitu diduga karena patennya atas teknologi baru yaitu "penutup selokan anti maling," Red Star News mengabarkan.

Baca: Perubahan Sandra Dewi Saat Hamil Anak Kedua, Jadi Pemalas dan Tak Bisa Lama Gendong Raphael

Paten Sun
Paten Sun (nextshark)

Selama masa tahanan Sun, penemuannya dipatenkan, yang diserahkan oleh ibunya atas namanya.

Dengan begitu, pembebasannya jadi memungkinkan karena menurut hukum di China, ada kebijakan dimana hukuman bisa diringankan karena adanya "inovasi teknis yang penting."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas