Pejabat di China Korupsi, Polisi Sita 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Rp 522 Triliun
Pejabat di China Diduga Korupsi, di Rumahnya Ditemukan 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Senilai Rp 522 triliun
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.
3. Jerman
Jerman tak segan-segan memberi hukuman berat jika terbukti ada pejabat negara yang korupsi.
Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.
Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.
4. Malaysia
Malaysia ternyata sudah lama menerapkan hukuman gantung buat para koruptor.
Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.
Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.
5. Vietnam
Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.
Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.
Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.