Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat di China Korupsi, Polisi Sita 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Rp 522 Triliun

Pejabat di China Diduga Korupsi, di Rumahnya Ditemukan 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Senilai Rp 522 triliun

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pejabat di China Korupsi, Polisi Sita 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Rp 522 Triliun
Daily Star
Pejabat di China Diduga Korupsi, di Rumahnya Ditemukan 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Senilai Rp 522 Triliun 

Lebih dari 10.000 orang telah didakwa melakukan korupsi sejak ia menjabat pada tahun 2012.

Baca: Menkumham Bantah Hukuman Bagi Koruptor Dalam RUU KUHP Lebih Ringan

via Daily Mail
via Daily Mail 

Menurut laporan, setidaknya 120 petinggi korup telah ditemukan dalam penyelidikan serupa - termasuk perwira militer dan eksekutif tinggi.

Dilansir Mirror, Cina menduduki urutan ke-87 di Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional (TI) tahun 2018.

Sebagai perbandingan, Indonesia ada di urutan ke-89.

Denmark dan Selandia Baru sebagai "negara terbersih" masing-masing berada di urutan 1 dan 2.

Hukuman Bagi Koruptor di Berbagai Negara

Dilansir Grid ID, inilah hukuman yang ditetapkan beberapa negara bagi warganya yang berani melakukan korupsi:

1. Arab Saudi

Berita Rekomendasi

Di negara ini, koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.

Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.

Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.

2. China

Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.

Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas