Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stiker Khusus Eat-In Antisipasi Penggelapan Pajak di Jepang

Beberapa toko makanan restoran atau cafe di Jepang dengan stiker khusus "Eat-in" ditempelkan pada makanan dan atau minuman si pembelinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Stiker Khusus Eat-In Antisipasi Penggelapan Pajak di Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Stiker "Eat-in" bagi yang minum atau makan di dalam toko, akan kena PPN 10 persen. Makan minum di luar toko akan kena pajak PPN hanya 8 persen. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sejak 1 Oktober 2019 lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jepang naik dari 8 persen menjadi 10 persen. Namun kalau makan minum di dalam toko pajak PPN yang dikenakan tetap 8 persen.

"Tidak sedikit tamu pembeli setelah membeli katanya akan makan di luar tapi kemudian makan di dalam toko, kita ya tak bisa apa-apa karena dia okyakusama (konsumen adalah raja)," kata Nishiyama, seorang penjaga toko restoran McDonald di Tokyo kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/11/2019).

Padahal di resi pembelian tertulis 8 persen yang berarti harus makan dan minum di luar toko atau restoran.

Pekerjaan "serba salah" yang dijumpai para petugas toko restoran di Jepang itu dilihat oleh banyak pengguna internet sebagai "Penggelapan Pajak Eat-in" karena seharusnya dikenakan 10 persen tetapi hanya 8 persen saja dan makan minum di dalam restoran.

Stiker
Stiker "Eat-in" bagi yang minum atau makan di dalam toko, akan kena PPN 10 persen. Makan minum di luar toko akan kena pajak PPN hanya 8 persen. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Sementara pemilik dan atau petugas restoran tentu tidak mudah dan sangat sungkan menegur tamu atau pembelinya yang setelah membayar lalu ke luar sebentar kemudian masuk lagi dan duduk di dalam restorannya, sebagai strategi bahwa benar makanan minuman dibawa keluar toko restoran.

Upaya ketidaknyamanan banyak pihak tersebut mulai November 2019 ini diantisipasi oleh beberapa toko makanan restoran atau cafe di Jepang dengan stiker khusus "Eat-in" ditempelkan pada makanan dan atau minuman si pembelinya.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau makanan atau minuman si pembeli yang ada di dalam toko ada stiker Eat-in, sudah benar memang dia membeli dan membayar PPN sesuai tabel yaitu 10 persen. Sedangkan yang tak ada stikernya pasti akan malu sendiri nantinya karena semua orang tahu si pembeli yang berbuat curang tidak mau bayar selisih 2 persen PPN tersebut," ungkap Uchiyama, petugas cafe Doutour di Tokyo kepada Tribunnews.com.

Baca: Lakukan Insider Trading, Mantan Pimpinan Perusahaan di Jepang Terancam Tindak Pidana

Baca: Tari Barong Bali Ikut Meriahkan Festival Internasional Sanriku Jepang

Baca: Tiga Orang Indonesia Berpartisipasi ke Dalam AEA di Jepang

Bagi petugas cafe pun menjadi lebih mudah melihat dan memungkinkan untuk menegur tamunya yang duduk karena tak ada stiker "Eat-in" pada makanan minuman yang disantapnya.

Satu pola pendidikan dan arah masyarakat Jepang saat ini dengan menggunakan Twitter ternyata sangat efisien melakukan koreksi terhadap sesuatu yang tidak benar terjadi di masyarakat.

Belajar bersama mengenai budaya Jepang dapat diskusi bersama di WAG Pecinta Jepang dengan mengirim email ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas