Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Gladhand Ditangkap, Kasus Ketiga Penangkapan Terkait Pemberlakuan UU Transaksi Peradilan Jepang

Direktur Utama perusahaan pembuat pakaian GladHand beserta stafnya ditangkap karena dicurigai kuat menyembunyikan penghasilan jualan produk perusahaan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bos Gladhand Ditangkap, Kasus Ketiga Penangkapan Terkait Pemberlakuan UU Transaksi Peradilan Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Surat permohonan maaf dari CEO Gladhand yang baru, Satake Takashi. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Undang-undang Transaksi Peradilan Jepang yang dioperasionalkan sejak Juni 2018 memungkinkan orang yang dicurigai menyembunyikan penghasilan dari penjualan dan atau income (penghasilan usahanya), dapat segera ditangkap dan disita semua dokumen usahanya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ketiga muncul pagi ini, Selasa (10/12/2019) Direktur Utama perusahaan pembuat pakaian GladHand beserta stafnya ditangkap karena dicurigai kuat menyembunyikan penghasilan jualan produk perusahaannya," ungkap sumber Tribunnnews.com, Selasa (10/12/2019).

Penghasilan penjualan produk pakaiannya diperkirakan sedikitnya 500 juta yen tetapi diduga 5 juta yen disembunyikan dengan cara pembukuan palsu membuat nota penjualan seolah-olah memberikan diskon khusus kepada pembelinya.

Baca: Menteri Lingkungan Hidup Jepang akan Bicara Soal Penggunaan Batu Bara Pembangkit Listrik di COP25

Baca: Pelaku Chikan Sempat Lari ke Rel Kereta Api Sebelum Akhirnya Menyerahkan Diri kepada Polisi Jepang

Baca: Keisuke Doi, Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan di Jepang Sempat Dipenjara 300 Hari

CEO perusahaan Daisuke Koda (41), dan seorang karyawan perusahaan, Hiroyama Kanji (40) berdomisili di Suginamiku, tersangka melakukan bagi hasil dari kegiatan tersembunyinya itu, pada toko pakaian "GLADHAND" di Shibuya-ku, Tokyo, keduanya telah ditangkap kejaksaan Tokyo karena melakukan penggelapan bisnis.

Keduanya diduga antara Juli - Agustus 2019 melakukan lima kali transaksi pemalsuan dengan nilai penggelapan 5 juta yen dari 500 juta yen transaksi.

Tersangka Koda menciptakan slip penjualan dan mengumpulkan perbedaan nilai dalam uang tunai seolah-olah produk itu dijual dengan harga diskon.

Berita Rekomendasi

Kali ini, Departemen Pencarian Khusus Kejaksaan Jepang melakukan transaksi peradilan dengan karyawan yang dianggap terlibat dalam penggelapan.

Penuntutan akan mengacu pada pengajuan bukti yang relevan.

Informasi masuk ke orang Kejaksaan Jepang diperkirakan diperoleh dari seorang whistleblower kepada pihak Kejaksaan Jepang.

Kasus ini adalah kasus ketiga sejak sistem perundangan baru diperkenalkan Juni 2018.

Kasus pertamanya menggunakan UU baru ini adalah penangkapan Chairman Nissan Carlos Ghosn.

Baca: Kepala Museum Tsunami Aceh: Museum Tsunami Gempa Bumi Jepang Mudah Dilihat dan Dipahami

Baca: LPPOM MUI Berharap Sertifikat Halal di Jepang Dibuat Bekerjasama dengan 3 Lembaga yang Ditunjuk

Baca: Tangis Merry Pecah Usai Dibelikan iPhone 11 Pro Seharga Rp 21 Juta oleh Raffi Ahmad di Jepang

EO Gladhand yang baru, Satake Takashi meminta maaf kepada masyarakat atas kasus ini dan berusaha untuk tidak mengulangi kembali.

"Kami menangani situasi ini dengan sangat serius dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan pihak berwenang untuk mengklarifikasi kebenaran kasus ini," kata dia.

"Selain itu, kami akan terus mengambil tindakan yang diperlukan seperti merumuskan tindakan pencegahan sesegera mungkin, termasuk kepatuhan."

"Saya ingin meminta maaf atas keprihatinan dan ketidaknyamanan yang terjadi pada semua pihak terkait," ungkapnya, Selasa (10/12/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas