Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Ungkap Alasan Dilakukannya Pemakzulan meski Donald Trump Diprediksi Bebas di Tingkat Senat

Meski sangat kecil kemungkinan Donald Trump untuk lengser, pemakzulan oleh DPR tetap dilakukan. Partai Demokrat ungkap alasannya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in DPR Ungkap Alasan Dilakukannya Pemakzulan meski Donald Trump Diprediksi Bebas di Tingkat Senat
Instagram @realdonaldtrump
Meski sangat kecil kemungkinan Donald Trump untuk lengser, pemakzulan oleh DPR tetap dilakukan. Partai Demokrat ungkap alasannya 

Pengacara Gedung Putih juga akan bertindak sebagai penasihat hukum.

Senator memainkan peran juri sementara Ketua Mahkamah Agung John Roberts akan mengawasi persidangan sebagai hakim.

Diperlukan dua pertiga suara untuk menjatuhkan vonis pada Trump.

Artinya, diperlukan 20 anggota Partai Republik untuk mendukung pemakzulan Trump.

Namun, sejauh ini tidak seorang senator pun dari Partai Republik yang memberi sinyal mereka akan memilih untuk menghukum Trump.

Saat pembacaan putusan hasil voting, Ketua DPR Pelosi berkata hari itu adalah yang suram.

Ia bahkan mencegah para anggota partai Demokrat untuk bertepuk tangan saat pasal pertama diketok palu.

Berita Rekomendasi

Partai Republik telah berulang kali berargumen, Trump tidak melakukan kesalahan, meskipun presiden sendiri mengakui hampir semua yang diuraikan pelapor.

Partai Republik juga menyerang proses pemakzulan.

Selama fase pertama, ketika para saksi bersaksi dalam sidang tertutup, Partai Republik menuduh Demokrat menciptakan "ruang pemakzulan gaya Soviet."

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, DPR memutuskan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump atas kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

DPR menuduh Donald Trump telah mengkhiantai negara demi kepentingan politiknya serta menghalangi investigasi kongres dalam tindakannya.

Seperti yang dilansir CBS News, anggota parlemen Demokrat menyerahkan hukuman berat kepada DPR di bawah Konstitusi, menyetujui dua pasal pemakzulan setelah melalui perdebatan panjang sebelumnya.

Pasal pertama, yaitu penyalahgunaan kekuasaan, menghasilkan 230-197-1 suara, dengan satu anggota memberikan pilihan netral atau tidak memilih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas