Soal Laut Natuna, Pemerintah Indonesia Sepakat Intensifkan Patroli, Berikut Video Kapal China Diusir
Menlu Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan dalam rapat tersebut disepakati akan adanya intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru saja menggelar rapat bersama sejumlah kementerian maupun lembaga terkait kapal-kapal asing yang bebas masuk Natuna, Jumat (3/1/2020).
Menko Polhukam memimpin langsung Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Rapat Paripurna Tingkat Menteri tersebut berlokasi di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan dalam rapat tersebut disepakati akan adanya intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," kata Retno Marsudi, Jumat (3/1/2020).
Selain itu, dalam konferensi pers yang digelar seusai Rapat Paripurna Tingkat Menteri, Retno Marsudi juga menyampaikan sejumlah sikap tegas Indonesia dalam menghapi situasi di Laut Natuna.
Pada kesempatan tersebut, Retno Marsudi mengonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok yang masuk ke wilayah ZEE Indonesia.
"Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menentukan dan untuk memperkuat posisi indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna," tuturnya.
"Di dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," sambung Retno.
Lebih lanjut, Retno Marsudi menekankan bahwa wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," tambahnya.
Selain itu, Retno Marsudi juga menegaskan, Indonesia tidak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok atas teritorial lautnya yang disebut 'Nine Dash Line'.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982," tegas Retno.
Video Detik-Detik KRI Tjiptadi-381 Usir Kapal Coast Guard China
Dilansir dari Kompas TV, KRI Tjiptadi-381 mengusir kapal Coast Guard China untuk keluar ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Internasional Laut Natuna Utara, pada Senin (30/12/2019).
Diketahui, sebelumnya, China Coast Guard tengah mengawal aktivitas perikanan.
Komunikasi pun dilakukan dan mengusir kapal-kapal ikan yang berupaya menangkap ikan secara ilegal serta mencegah kapal CCG 4301 untuk tak mengawal kegiatan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing karena posisinya berada di perairan ZEE Indonesia.
Koarmada I pun tetap berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan tetap berpegang pada prosedur, dengan tujuan menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan sekaligus menjaga stabilitas di wilayah perbatasaan.
"Sementara pergerakan KRI Tjiptadi-381 terus dihalau oleh Kapal Cost Guard China yang mengikuti dari lambung kiri," kata suara yang terdengar dari tayangan Kompas TV.
"KRI Tjiptadi-381 mempertahankan halu dan kecepatan, sementara Kapal China Coast Guard bergerak mendekat mencoba menghalangi halu dari KRI Tjiptadi-381," jelasnya.
Berikut video detik-detik KRI Tjiptadi-381 mengusir Kapal China di Laut Natuna.
Diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyatakan, telah mengusir sejumlah kapal laut asing yang masuk ke perairan Indonesia terutama adi wilayah Natuna.
Kapal asing yang masuk di antaranya berasal Vietnam dan Tiongkok.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiq menyebut pihaknya telah mendeteksi kapal-kapal tersebut.
Bakamla telah mendeteksi kapal asing menuju ke Natuna pada Selasa (10/12/2019).
"Pada 10 Desember 2019, kami sudah bekerja sama di partner regional di dunia."
"Ini akan ada pergerakan kapal fishing flatnya dari utara ke selatan," kata A Taufiq yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
A Taufiq mengatakan, dari pantauan tersebut diperkirakan kapal asing masuk ke perairan Natuna pada 17 Desember 2019.
Ternyata, kapal-kapal asing itu masuk ke Natuna 19 Desember 2019.
"Kami temukan dam kami usir, jadi kami sampaikan ini perairan kami, dan sebagainya. Mereka keluar," tambahnya.
Namun, sejumlah kapal asing dikabarkan kembali mencoba memasuki perairan Indonesia di wilayah Natuna.
"Tapi, 24 Desember 2019 mereka masuk lagi. Kami hadir di sana dan sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam," tuturnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran persnya menyatakan telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta.
Kemlu menyampaikan protes keras terkait insiden di Laut Natuna itu.
Sekira ada tujuh poin yang Tribunnews.com kutip melalui laman kemlu.go.id.
Berikut kutipan tersebut:
1. Pada Senin (30/12/19), hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna.
2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.
Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
4. Menegaskan kembali, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT.
Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
5. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.
7. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Gita Irawan/Andari Wulan Nugrahani)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Detik-detik KRI Tjiptadi-381 Usir Kapal China yang Masuk ke Laut Natuna