Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trik Jahat yang Digunakan Reynhard Sinaga hingga Bisa Perkosa Ratusan Pria di Inggris

Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Trik Jahat yang Digunakan Reynhard Sinaga hingga Bisa Perkosa Ratusan Pria di Inggris
Facebook via BBC
Kepolisian Manchester menyebut Reynhard Sinaga sebagai individu 'bejat' dan 'pemerkosa terbesar dalam sejarah hukum Inggris'. 

TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Reynhard Sinaga, pria Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, disebut hakim sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin.

Dia memperkosa korbannya dengan tidak mempedulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius dan terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya.

*Peringatan: Artikel ini berisi keterangan eksplisit terkait kekerasan seksual

Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.

Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan. 

Baca : Nasib Korban Usai Dirudapaksa, Isi Chat WA Reynhard Sinaga Dibeber, Hakim yang Baca Sampai Merinding

Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

BERITA REKOMENDASI

Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.

Namun ia selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan melainkan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Baca: Reynhard Sinaga Terbukti Bersalah dalam 159 Kasus Pemerkosaan, Lakukan Aksinya selama 2,5 Tahun

Reynhard Sinaga, perkosaan, Indonesia, Inggris, Manchester
BBC/Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga dalam empat persidangan terpisah.

Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).

Berdarah tapi tetap diperkosa

Dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard secara khusus menyebut korban pria muda yang ia katakan diperkosa secara "brutal" oleh Reynhard.

"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda. Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara," kata Hakim Goddard.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas