Reynhard Sinaga Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di Inggris, Kemenlu Pastikan Hak WNI Terpenuhi
Jubir Kemenlu, Teuku Faizasyah memastikan hak-hak Reynhard sebagai WNI tetap terpenuhi dan difasilitasi dengan baik.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Manchester, Inggris, yakni Reynhard Sinaga (36) menjadi tersangka dari kasus pemerkosaan terhadap 190 korban.
Oleh karena itu, Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah memastikan hak-hak Reynhard sebagai WNI tetap terpenuhi dan difasilitasi dengan baik.
Hal tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, pada Selasa (7/1/2020).
Teuku menuturkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah ikut mendampingi Reynhard dalam menyelesaikan kasusnya.
Pendampingan telah dilakukan sejak diberikan informasi oleh pihak pengadilan Inggris.
Teuku menjelaskan pihak KBRI juga menyiapkan pengacara untuk menangani kasus Reynhard ini.
"Sejak proses hukumnya berjalan, KBRI diinfokan oleh pihak pengadilan dan atas kondisi tersebut dan informasi yang diperoleh maka KBRI mulai memastikan hak-hak dia (Reynhard) terpenuhi," tutur Teuku.
"Dan dalam proses hukum tersebut kita selalu diapit oleh pihak pengadilan dan pengacara," lanjutnya.
Tak hanya itu, Teuku menuturkan pihak keluarga Reynhard juga akan mendapatkan fasilitas dari KBRI di London.
Seperti pemberian informasi terkait penyelesaian kasus Reynhard.
Serta proses perizinan visa bagi pihak keluarga Reynhard apabila akan masuk ke Inggris.
"Kalau keluarga yang kita dapatkan kabar dari KBRI kita di London, kita fasilitasi," jelas Teuku.
"Dengan demikian informasi atau proses perizinan visa untuk masuk ke Inggris misalnya kita juga fasilitasi," imbuhnya.
Dilansir bbc.com, Reynhard tinggal di Manchester, Inggris dengan menyewa sebuah tempat tinggal yang berdekatan dengan klub malam 'Factory'.