Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reynhard Sinaga Terbukti Bersalah dan Dihukum Seumur Hidup, Sang Ayah Angkat Bicara

Reynhard Sinaga terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan dan divonis hukuman seumur hidup. Ayahnya, Saibun Sinaga, angkat bicara.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Reynhard Sinaga Terbukti Bersalah dan Dihukum Seumur Hidup, Sang Ayah Angkat Bicara
Kolase Tribunnews (Facebook via BBC dan pixabay.com)
Reynhard Sinaga dan ilustrasi korban 

TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga tengah menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Pria asal Indonesia tersebut dilaporkan sebagai seorang pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris.

Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan.

Terkonfirmasi, ada 48 pria yang menjadi korbannya.

Reynhard pun dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasusnya.

Reynhard
Reynhard Sinaga. (Facebook via BBC)

Dilansir Kompas.com dari BBC, ayah Reynhard Sinaga, Sinabun Sinaga, akhirnya angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan pada anaknya.

Saibun menyatakan menerima putusan yang diberikan pada Reynhard.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hukuman yang diterima Reynhard telah sesuai dengan kejahatannya.

"Kami menerima putusannya," tutur Saibun, Selasa (7/1/2020).

"Hukumannya sesuai dengan kejahatannya, saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," sambungnya.

Kemenlu Tangani Kasus Sejak 2017

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu), Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga.

Menurut keterangan Judha, Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.

Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah.
Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah. (Facebook via BBC)

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).

"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," tambahnya.

Lebih lanjut, Judha menyebutkan, proses persidangan Reynhard berlangsung dalam empat tahap.

Judha pun menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.

Korban Mengalami Trauma Hingga Coba Bunuh Diri

Sebelumnya telah diberitakan, pria kelahiran Jambi tesebut terbukti melakukan kejahatannya antara rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Dilansir Kompas.com dari BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga disebut melakukan tindak perkosaan tersebut di apartemennya di pusat kota Manchester.

Reynhard, dengan berbagai cara, mengajak korban ke tempat tinggalnya.

Setelah korban menurutinya, Reynhard pun membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.

Reynhard juga merekamnya menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban.

Disebutkan, para korban mengalami trauma mendalam.

Bahkan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan Reynhard.

"Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban, seperti yang diberitakan Kompas.com.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas