Penolakan Penerbitan Paspor Wartawan Lepas Jepang Junpei Yasuda Melanggar Konstitusi
Junpei Yasuda (45), wartawan lepas Jepang yang sempat ditahan di Suriah selama perang saudara ditolak penerbitan paspornya tahun 2018.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Junpei Yasuda (45), wartawan lepas Jepang yang sempat ditahan di Suriah selama perang saudara sekitar 3,4 bulan dan dibebaskan pada Oktober 2018, ditolak penerbitan paspornya tahun 2018 oleh Kementerian Luar Negeri Jepang.
"Hal itu jelas melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan bergerak semua warga negara," kata pengacara Yasuda, Kamis (9/1/2020).
Pengacara Yasuda mengungkapkan keluhan tersebut setelah mengajukan permohonan pembuatan paspor tetapi kemudian ditolak pihak Kementerian Luar Negeri Jepang.
Yasuda dicabut paspornya selama penahanannya di Suriah, dan mengajukan permohonan untuk diterbitkan kembali pada bulan Januari 2019.
Baca: Carlos Ghosn Tegaskan PM Jepang Shinzo Abe Tidak Terlibat dalam Kasusnya
Baca: Ali Ngabalin: Penjajakan Kerja Sama RI-Jepang di Natuna Bukan Upaya Halau Klaim China
Setelah kembali ke Jepang tahun 2018, Kementerian Luar Negeri telah mengumumkan pada 10 Juli 2019 bahwa mereka tidak akan mengeluarkan paspor.
Pengacara Yasuda tetap berusaha tetapi akhirnya tetap gagal juga dan akhirnya mengungkapkan hal tersebut minggu lalu kepada pers.
Yasuda 9 Januari 2020 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tokyo menggugat pemerintah dan meminta pemerintah untuk membatalkan pemblokiran pembuatan paspor dan mengeluarkan paspornya kembali.
Yasuda juga menjelaskan bahwa dirinya saat memasuki Turki pun telah ditolak tetapi memang tidak menerima bukti penolakan masuk dari imigrasi Turki.
Bagi penggemar Jepang dapat ikut diskusi dan info terakhir dari WAG Pecinta Jepang. Email nama lengkap dan nomor whatsapp ke: info@jepang.com