Paksa Anak Kandung Lakukan Oral Seks saat Istri sedang Tidur, Seorang Ayah Dipenjara 10 Tahun
Soerang ayah memaksa anak kandungnya lakukan oral seks lalu masturbasi dan tidur, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa bejat dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya.
Ia memaksa gadis berusia 15 tahun untuk melakukan oral seks kepadanya.
Kejadian baru terungkap selang dua tahun setelah anak sulung korban nafsu ayahnya itu berani bercerita kepada sang ibu.
Lelaki berusia 50 tahuh itu lalu ditangkap dan baru saja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun lebih empat bulan.
Seperti diberitakan oleh mohership.sg, seorang ayah di Korea dipidana 10 tahun 4 bulan setelah memaksa anak perempuannya melakukan oral seks padanya.
Dia pun dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang berusia 15 tahun.
Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan penyerangan seksual dan dijatuhi hukuman di pengadilan pada Rabu (22/1/2020).
Kronologi kejadian
Menurut dokumen pengadilan, korban adalah anak tunggal dan tinggal bersama ayah dan ibunya di satu kamar.
Dia biasanya berbagi kamar dengan ibunya, sementara ayahnya, yang bekerja sebagai penjaga keamanan, tidur di sofa di ruang tamu.
Saat itu pada malam hari akhir 2016, korban dan ayahnya sedang minum bir.
Si ayah lalu mabuk.
Setelah kembali ke rumah, gadis itu berbaring di tempat tidur sofa di ruang tamu karena dia tidak ingin mengganggu ibunya yang sudah tidur di dalam kamar.
Segera setelah itu, ayahnya bergabung dengannya di tempat tidur sofa.
Korban meminta ayahnya untuk menidurkannya dengan menepuk paha atau lengannya, seperti biasanya.
Namun, kali ini, gadis itu merasakan ada sesuatu yang salah ketika ayahnya menyelipkan tangannya di bawah kausnya.
Dia bertanya kepada ayahnya apa yang dia lakukan.
Korban lalu beranjak dan mengatakan kepada sang ayah untuk tidak mendekatinya.
Namun, sang ayah tetap menekannya dan mencoba mencium sementara si anak ingin pergi.
Pria itu berulang kali mengatakan kepada putrinya untuk tetap diam hingga melakukan pelecehan kepada korban.
Sang ayah lalu memaksa sang anak melakukan oral seks kepadanya.
Setelah itu, pelaku melakukan masturbasi di toilet, dan kembali ke sofa lalu tidur.
Gadis itu tetap di ruang tamu dan tak ingin bercerita kepada ibunya.
Ia tak ingin ada keributan terjadi karena sering kali terjadi perselisihan antara ayah dan ibunya.
Pada bulan Maret 2017, gadis itu dipindahkan oleh Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga setelah pelaku mengancamnya dengan pisau saat terjadi masalah keluarga.
Di rumah kesejahteraan itu, korban bertemu beberapa teman asramanya yang juga menjadi korban kekerasan seksual.
Mengetahui bahwa dia tidak sendirian dalam mengalami cobaan seperti itu, pada Januari 2018, gadis itu memberi tahu ibunya tentang kejadian yang dialami bersama ayahnya.
Dia kemudian mengajukan laporan polisi terhadap ayahnya pada 23 Januari 2018, ayahnya ditangkap sehari setelah pelaporan.
Jaksa menuntut hukuman penjara minimal 11 tahun, dengan tambahan hukuman penjara empat bulan sebagai pengganti delapan pukulan tebu.
Namun karena berusia renta, pelaku mendapat pengurangan hukuman.
Ayah cabuli 3 anak kandung
Dikutip dari Tribun Sumsel, nasib pilu dialami tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diperkosa dan dicabuli berkali-kali oleh ayah kandungnya sendiri.
Melansir dari Wartakota dan Tribun Makassar, korban yang berinisial Al (8), Mr (6) dan Az (4) diketahui mulai bersikap tak seperti biasanya.
Gerak-gerak ketiga bocah tersebut pertama kali disadari oleh ibu korban yang berinisial Rs (41).
"Jadi kasus ini baru saya tahu tanggal 5 september, saya lihat gerak-gerik tiga anak saya berubah," ungkap Rs dikutip dari Wartakota.
Curiga, ia pun mulai memanggil ketiga anaknya untuk bercerita.
Kemudian anaknya Mr dengan polosnya langsung menceritakan apa yang ia alami bersama saudaranya.
Rs dan ayah korban yang berinisial Su (41) memang diketahui sudah bercerai pada 2016 lalu.
Saat itulah perlakuan bejat suaminya mulai terjadi dan menimpa anak-anaknya.
"Jadi ini terjadi setelah saya (Rs) dan dia (Su) bercerai pada 2016. Saat itu anak pertama saya yang menjadi korbannya,"
"Sampai tahun ini (2019) ketiga anak saya jadi korban, tiga-tiganya."
"Anak laki-laki (Mr) ini juga saksi dan juga korban," beber Rs.
Anaknya Al dan Az mengaku mengalami pencabulan di dubur, kemaluan, serta oral seks.
Sementara Mr disodomi dibubur dan oral seks.
Tak cukup sampai di situ, seolah tak puas usai mencabuli ketiga anak kandungnya sendiri, sang ayah bahkan mengajak serta dua temannya untuk melakukan hal sama.
Menurut pengakuan Mr, ia kerap melihat kakaknya Al, dan adiknya Az dicabuli tiga orang dewasa.
Disebutkan Rs, tiga orang dewasa tersebut adalah Su (41) mantan suaminya, dan dua teman mantan suaminya, Rz dan Gn.
Rs juga membeberkan mantan suaminya tu kerap menjemput ketiga anaknya saat pulang sekolah.
"Anak pertama (Al) saya di SD, kalau anak kedua dan ketiga ini masih Paud."
"Ketiga ini dijemput (Su) saat pulang sekolah," papar Rs
Parahnya, Al dan Az pernah beberapa kali dipergoki Mr tengah digilir di toilet rumah ayahnya.
"Jadi itu keduanya (Al dan Az) baru cerita semua, keduanya bilang ada dua om-om juga ikut buat begitu (cabul)," tambah Rs.
Tak terima dengan segala perlakuan yang menimpa anaknya, Rs langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Luwu Timur.
Namun kasus tersebut dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari korban usai divisum.
Rs sendiri juga mengaku sering mendapatkan ancaman dari mantan suaminya.
Bahkan ia mengaku bakal dilaporkan balik sang mantan suami yang merupakan seorang pejabat Inspektorat Pemkab Luwu Timur.
"Iya, saya diancam. Katanya kalau kasus anak saya tidak dicabut, maka saya akan dilaporkan balik lagi ke polisi," ucap Rs.
Meski dianggap mencemarkan nama baik mantan suaminya, Rs mengaku tak gentar dan akan mencari keadilan lain bagi ketiga anaknya.
Langkah selanjutnya, kasus tersebut akan dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar.
Pihak tersebut akan mempraperadilankan kasus ini dan melakukan visum ulang kepada ketiga korban.
"Kita visum ulang tiga korban, nanti hasil visum di sini kita bandingkan dengan hasil visumnya mereka (polisi)," jelas Makmur Kepala Bidang Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar.
"Nanti kita cocokkan, kalau memang hasil di sini terbukti ada kelainan, maka pastinya kita praperadilankan kasus ini," tambahnya.
Pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. (*)
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.