Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa di Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga

"Posisi Reynhard sampai pertemuan saya kemarin tetap menyatakan bahwa dia merasa tidak bersalah," katanya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa di Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga
Facebook via BBC
Reynhard disebut oleh teman kuliahnya sebagai orang yang ramah dan periang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut melayangkan banding atas vonis yang diberikan hakim Pengadilan Manchester pada Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga.

Hal itu disampaikan oleh Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Baca: JPU Minta Jaksa Agung Inggris Agar Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

Tim KBRI, ujar Gulfan, memberitahu kabar itu langsung kepada pria berusia 36 tahun tersebut.

"Terakhir saya bertemu Reynhard kemarin pagi tanggal 3 Februari di penjara Manchester untuk menyampaikan informasi banding yang diajukan jaksa," kata Gulfan.

Ia melanjutkan, KBRI akan melakukan pendampingan kepada Reynhard untuk memastikan selama mengikuti persidangan hak-hak Reynhard terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum di Inggris.

"Termasuk untuk memastikan bahwa dalam sidang banding yang akan datang memastikan bahwa Reynhard akan diwakili oleh Pengacara guna menjamin Reynhard akan mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Inggris," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Hakim Suzanne Goddard menjatuhi Reynhard hukuman penjara minimal 30 tahun, dan setelah itu bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Gulfan menerangkan, jaksa menuntut agar Reynhard mendapat hukuman "the whole life sentence", yang berarti hukuman maksimal penjara seumur hidup sampai Reynhard mengakhiri hidupnya.

"Dengan vonis sekarang, sekitar umur 64 tahun Reynhard bisa mengajukan bebas bersyarat (potong masa tahanan) dan jika the whole life sentence diputuskan hakim maka, Reynhard akan mengakhiri hidupnya di dalam penjara, tidak ada pembebasan bersyarat," terangnya lagi.

Baca: Menengok Penjara Reynhard Sinaga di Manchester Inggris: 24 Jam Pengawasan, Ada 7 Pintu Penjagaan

Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua serangan dengan penetrasi.

Reynhard membantah ia telah melakukan tindak pidana yang diarahkan kepadanya, dan selalu bersikukuh bahwa hubungan dengan para korban dilakukan atas dasar suka sama suka.

Reynhard bersikukuh dirinya tak bersalah

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Inggris telah mengriim petugasnya untuk menemui warga negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga yang diadili dalam kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas