Dokter Li Wenliang Meninggal, Sempat Dianggap Menyebarkan Berita Bohong Terkait Virus Corona
Peringatan yang ia keluarkan membuatnya sempat berurusan dengan polisi setempat. Ia dianggap menyebarkan berita bohong.
Editor: Dewi Agustina
Sementara pemerintah Indonesia mendukung upaya organisasi kesehatan dunia atau WHO yang menetapkan status darurat kesehatan global pada wabah virus corona yang menyelimuti negara Tiongkok itu.
Hal itu disampaikan, saat delegasi Indonesia berpartisipasi pada sidang Executive Board (EB) WHO ke-146 yang bertempat di Jenewa, Swiss.
Pertemuan yang berlangsung tanggal 3-8 Februari 2020 ini antara lain membahas agenda dan rancangan resolusi yang akan disahkan pada World Health Assembly (WHA) bulan Mei 2020 mendatang, di samping isu-isu kesehatan global yang tengah mengemuka.
"Apresiasi bagi seluruh jajaran pekerja bidang kesehatan yang bekerja di bawah kondisi berisiko tinggi," tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri.
Saat membahas mengenai WHO’s Work in Health Emergencies, Indonesia selaku ketua dari forum Foreign Policy and Global Health (FPGH) tahun 2020 membacakan Joint Statement negara-negara FPGH, di antaranya:
Pertama, dukungan negara-negara FPGH bagi upaya WHO menghadapi situasi-situasi health emergencies mengingat peran penting WHO sebagai penjuru dalam menangani isu-isu terkait, termasuk dalam kerangka International Health Regulations (IHR) 2005;
Kedua, permintaan kepada WHO untuk terus bekerja sama dengan negara-negara anggota dan pemangku kepentingan terkait dalam penguatan kapasitas dan kapabilitas global dalam kesiapan merespons tantangan kesehatan global, termasuk melalui kerja sama dan koordinasi lintas negara, kawasan maupun internasional;
Ketiga, Apresiasi bagi upaya Pemerintah dan rakyat RRT dalam menghadapi wabah n-CoV, termasuk kerja samanya dengan WHO dan komunitas internasional dalam berbagi informasi data epidemiologis penyakit tersebut;
Keempat, Dorongan bagi WHO dan komunitas internasional untuk terus bekerja sama dengan para ilmuwan dan pakar kesehatan dalam jejaring global untuk mencegah semakin menyebarnya n-CoV, termasuk dalam hal pemberantasan hoax seputar n-CoV;
Kelima, Dorongan bagi negara-negara pihak dalam IHR 2005 untuk mengimplementasikan Artikel 44 IHR 2005 yang menyerukan pentingnya kolaborasi dan bantuan antar negara; dan
Keenam, Kesiapan negara-negara FPGH untuk bekerja sama dengan komunitas global dan WHO dalam upaya mitigasi n-CoV sesuai dengan kerangka IHR 2005.
FPGH merupakan inisiatif yang diprakarsai oleh menteri luar negeri Afrika Selatan, Brazil, Indonesia, Norwegia, Perancis, Senegal, dan Thailand.
FPGH diluncurkan pada Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-59 tahun 2006 di New York dengan tujuan mempromosikan pentingnya isu kesehatan global dalam kerangka kebijakan luar negeri. (tribun network/rin/bbc)