Hindari Stigma, WHO Tetapkan COVID-19 sebagai Nama Resmi untuk Virus Corona Baru
Penetapan nama resmi COVID-19 untuk virus corona baru ini memiliki tujuan khusus, yakni untuk menghindari stigma.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Virus corona jenis baru atau novel coronavirus (2019-nCoV) merebak pada awal tahun 2020.
Kasus virus corona pertama kali dilaporkan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada akhir 2019.
Data live update virus corona secara global dapat diperoleh melalui situs peta digital arcgis.com.
Data digital tersebut menunjukkan, per Rabu (12/2/2020), total telah ada 45.188 kasus terinfeksi virus corona secara global.
Jumlah korban tewas mencapai 1.115 orang, dengan 1.068 di antaranya berada di Provinisi Hubei, China Daratan.
Sementara itu, 4.849 orang yang sudah dinyatakan sembuh.
Virus corona baru tercatat telah menyebar hingga 24 negara di dunia.
• Bantah Jebak PSK, Andre Rosiade: Proses Penangkapan Dilakukan Pihak Kepolisian, Bukan Saya
• Ahli Buaya Asal Australia Pasang Perangkap Besi untuk Penyelamatan Buaya Berkalung Ban di Palu
Update terbaru mengenai virus corona menunjukkan, WHO telah menetapkan nama baru untuk virus yang menyerang saluran pernafasan ini.
Dikutip TribunPalu.com dari TIME, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan nama resmi untuk virus corona baru ini, yakni COVID-19.
Nama baru COVID-19 merupakan singkatan dari Corona Virus Disease 19.