Miris, TKI di Hong Kong Nekat Mencuri Ribuan Masker Demi Biayai Pengobatan Sang Ayah
Dalam persidangan Masriki dinyatakan telah melakukan dua kali pencurian yakni masing-masing sebanyak 3.500 masker dan 2.000 masker.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis empat minggu penjara atas kasus pencurian masker di Hong Kong.
Perempuan berumur 35 tahun ini bernama Masriki, yang dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker saat menyamar sebagai pembeli di toko kecil di Causeway Bay pada 14 Februari lalu.
South China Morning Post mengabarkan, dalam persidangan Masriki dinyatakan telah melakukan dua kali pencurian yakni masing-masing sebanyak 3.500 masker dan 2.000 masker.
Ia pun diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar HK$ 12.000 atau setara US$ 1.544 pada 9 Maret nanti. Kalau tidak, ia harus menjalani 10 hari penjara tambahan.
Kasus ini adalah yang pertama disidangkan di antara serangkaian pencurian masker yang akan dibawa ke pengadilan, saat kota ini berjuang untuk menyelesaikan kelangkaan masker yang didorong oleh kekhawatiran atas penyebaran virus corona atau yang bernama resmi Covid-19.
Baca: Penjelasan Lengkap Dokter Spesialis Obstetri Tentang Berenang Bareng Lawan Jenis Sebabkan Kehamilan
Dalam persidangan, penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman dengan mengatakan terdakwa sedang menghadapi kesulitan keuangan.
Namun hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara tetap diperlukan.
Baca: Sopir Ungkap Kebaikan Almarhum Ashraf Sinclair, Suka Memberi Makan Kucing di Mana Saja
"Pada saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu. Bukan waktunya untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah kehilangan akal," kata hakim.
Jaksa penuntut mengatakan Masriki melakukan mendatangi toko di Causeway Bay Center di Sugar Street sebanyak dua kali.
Baca: Alumni Fakultas Hukum Unsoed Gelar Reunian Akbar di Purwokerto
Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 masker yang sedang dipesan oleh pembeli asal Indonesia bernama Sri Yatin.
Hanya setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi yang dipesan oleh pembeli bernama Ita.
Tak merasa cukup, dia kembali ke toko untuk ketiga kalinya. Dia pun segera dicegat dan ditangkap.
Masriki mengaku bersalah atas dua tuduhan penipuan, sebuah pelanggaran yang ancaman hukumannya mencapai 14 tahun penjara.
Penasihat hukum Sammy Hui mengatakan kliennya melakukan pelanggaran karena kesulitan keuangan. Pasalnya dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.
Laporan: Tendi Mahadi/Sumber: South China Morning Post
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Seorang TKI curi ribuan masker di Hong Kong demi pengobatan ayahnya, ini hukumannya