Harvey Weinstein Dijatuhi Hukuman 23 Tahun, Saksi: Merendahkan Harga Diriku sebagai Seorang Wanita
Produser film hollywood, Harvey Weinstein resmi dijatuhi hukuman 23 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Produser film hollywood, Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 23 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Dia dinyatakan bersalah pada persidangan di New York bulan lalu.
Sebuah keruntuhan karier yang dramatis bagi seorang tokoh perfilman Hollywood.
Pria 67 tahun itu muncul di pengadilan pada Rabu (12/3/2020) dengan menggunakan kursi roda.
Pengacara Harvey meminta keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa minimum lima tahun bisa jadi hukuman seumur hidup.
Namun permohonan itu ditolak mentah-mentah oleh jaksa.
Mereka menilai, Harvey harus dijatuhi hukuman semaksimal mungkin atas tindakan amoralnya selama bertahun-tahun.
Diketahui sebelumnya, Harvey menggunakan kekuatan dan kekuasaannya sebagai pemilik industri film untuk memerkosa dan memperdayai banyak perempuan.
Kendati sudah kepalang basah dengan banyaknya bukti, Harvey menurut jaksa tidak terlihat menyesali perbuatannya.
Pada pengadilan Rabu lalu, untuk pertama kalinya Harvey bukan suara atas kejadian yang menimpanya ini.
Dia mengatakan sangat menyesal dan mengaku bingung dengan gerakan #MeToo yang dilakukan banyak wanita atas kejadian ini.
Ratusan perempuan turun ke jalan untuk menggugat Harvey atas pelanggaran seksual termasuk perkosaan sejak Oktober 2017 silam.
Baca: Narapidana New York Disuruh Menggali Kuburan Massal untuk 51.000 Korban Corona Bila Kasus Meningkat
Baca: Terancam Perkosaan, Gadis Ini Lari ke Dapur Lalu Ambil Pisau dan Potong Kemaluan Pelaku
Dia konsisten membantah semua tuduhan dan pengacaranya pun telah bersumpah untuk mengajukan banding.
Kala itu Harvey mendapatkan tuduhan pertama di pengadilan.