PBB Adopsi Resolusi yang Diajukan Indonesia dan 5 Negara Lainnya Terkait Covid-19
Resolusi ini juga menekankan peran sentral PBB dalam krisis ekonomi dan kesehatan global.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis (2/4/2020) menyetujui Resolusi berisi seruan "Kerjasama Internasional" dan "Multilateralisme " dalam memerangi virus corona (COVID-19).
Ini Resolusi pertama yang dikeluarkan PBB menghadapi pandemi Wabah.
Resolusi, yang telah disetujui oleh konsensus, ini juga menekankan "penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia (HAM) " dan "tidak ada tempat untuk segala bentuk diskriminasi, rasisme dan xenofobia dalam menanggapi pandemi ".
Resolusi ini juga menekankan peran sentral PBB dalam krisis ekonomi dan kesehatan global.
Baca: Pesenam Amerika Serikat Menangis Dengar Berita Penundaan Olimpiade Tokyo 2020
Teks Resolusi ini diajukan Swiss, Indonesia, Singapura, Norwegia, Liechtenstein dan Ghana, dan diadopsi oleh 188 dari 193 negara Majelis Umum.
Rusia gagal mengajukan teks Resolusi karena ditentang empat negara lain. (AFP/Channel News Asia)