Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Tebas Kucing Pakai Parang hingga Lumpuh dan Patah Tulang, Mengaku Tak Bersalah

Seorang pria menebas seekor kucing menggunakan parang hanya karena dinilai berisik. Kucing malang inipun lumpuh dan menderita patah tulang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pria Tebas Kucing Pakai Parang hingga Lumpuh dan Patah Tulang, Mengaku Tak Bersalah
Facebook Borneo
Pelaku (kiri) penebas kucing menggunakan parang mengaku tak bersalah. Akibat insiden itu, si kucing malang mengalami lumpuh dan patah tulang. 

Pelaku tidak mengaku salah setelah ditangkap polisi dan akan dibicarakan di persidangan pagi 9/4/2020.

Doakan keadilan untuk Luppy."

Sementara itu, laman Facebook Persatuan Haiwan Malaysia, mengunggah hasil persidangan kasus Luppy pada Kamis siang di Pengadilan Bintulu.

Menurut unggahan Persatuan Haiwan Malaysia, pelaku didakwa Pasal 428 KUHP dan hanya dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar RM 4.000 (Rp 14,5 juta).

Lebih lanjut, Persatuan Haiwan Malaysia mengungkapkan pelaku terancam hukuman penjara selama enam bulan jika tak sanggup membayar denda.

Karena mampu membayar denda, pelaku kini telah dibebaskan.

Keputusan inipun diprotes Persatuan Haiwan Malaysia karena hukuman terkait kekerasan terhadap hewan dinilai terlalu ringan.

Berita Rekomendasi

"Teroris hewan di Bintulu, Serawak yang menebas kucing hingga patah tulang belakang dan parah, hari ini telah didakwa di Pengadilan Bintulu.

Tuduhan terkait Pasal 428 KUHP tentang Pengkhianatan Terhadap Hewan dan (pelaku) mengaku bersalah, hanya dijatuhi hukuman denda RM 4.000, atau jika gagal membayar denda, dipenjara selama enam bulan.

Sarawak adalah wilayah yang tak menggunakan Akta Kebajikan Hewan 2015 dan hanya berpedoman Ordinan Kebajikan Hewan 2015, dimana hukuman kepada pelaku kekerasan hewan sangat ringan.

Teroris kucing membayar denda dan kini bisa tersenyum puas setelah menganiaya kucing bernama Luppy.

Jika keadilan untuk hewan ditegakkan dengan cara ini, pelaku yang kaya dan mampu membayar denda akan menganiaya hewan untuk memuaskan hati.

Malaysia, termasuk Sarawak, harus mencontoh Brunei. Dimana pelaku dihukum minimal dua kali selain penjara.

Brunei adalah negara yang tidak mementingkan denda dan menjadikan uang denda terhadap kekerasan hewan sebagai pendapatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas