Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Bukber Tidak Usah Dilakukan Kecuali dengan Keluarga di Rumah, Bisa Dialihkan Sedekahnya

Kegiatan buka bersama masih bisa dilakukan, tetapi tidak dengan kawan kantor dan di tempat-tempat umum.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MUI: Bukber Tidak Usah Dilakukan Kecuali dengan Keluarga di Rumah, Bisa Dialihkan Sedekahnya
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat muslim agar saat ramadan tiba, kegiatan berbuka puasa bersama di tempat-tempat terbuka tidak dilakukan.

Hal ini berkaitan dengan situasi pandemi corona yang masih melanda Indonesia bahkan sampai memasuki bulan ramadan.

"Sementara yang biasa menyelenggarakan buka bersama dengan mengundang orang banyak, kolega, tetangga dan lain-lain, bisa dialihkan sedekahnya," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, Sabtu (18/4/2020).

Sedekah pengganti buka puasa bersama atau bukber itu, dikatakan Niam, diberikan kepada pihak-pihak yang mengelola sedekah.

"Baik ke lembaga maupun petugas yang bisa mendistribusikan makanan ke orang yang membutuhkan, terutama yang terdampak Covid-19," ujarnya.

Kegiatan buka bersama, dikatakan Niam, masih bisa dilakukan, tetapi tidak dengan kawan kantor dan di tempat-tempat umum.

"Bisa berbuka bersama dengan keluarga inti sekaligus merekatkan kekeluargaan," ujar Niam.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, sebelumnya Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadan.

Imbauan tersebut diberikan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Dia juga meminta umat Islam melakukan kegiatan selama ramadan di rumah.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming TVRI Cerita Minggu Pagi: Animasi Misteri Pesawat Mainan Episode 2

"Kami berharap buka puasa bersama ditiadakan, salat Tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing. Kemudian Nuzulul Quran juga akan ditiadakan. Begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan," ujar Kamaruddin di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Kamaruddin mengatakan Kemenag telah mengeluarkan pedoman dalam beribadah selama bulan Ramadan.

Pedomana tersebut menekankan agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilaksanakan di rumah.

"Umat Islam seluruh Indonesia diimbau agar dalam melaksanakan ibadah, baik itu salat dan segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan, diharapkan untuk tetap berada di rumah," ucap Kamaruddin.

Baca: Ribuan Cacing Keluar dari Tanah Hingga Siang, Begini Penjelasan Ahli Soal Fenomena Alam Ini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas