Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang Siapkan Sanksi untuk 2.615 Karyawan Japan Post
Para karyawan pos tersebut juga bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran dan pertanian tanpa persetujuan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang mencatat sebanyak 2.615 karyawan Japan Post bekerja di lain bidang secara bersamaan tanpa persetujuan.
"Sebanyak 2.615 karyawan pos yang bekerja dengan kualifikasi khusus menangani "sertifikasi isi" di kantor pos mendapat peringatan keras dari Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang karena melakukan juga kerja di bidang lain tanpa persetujuan," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020).
Baca: Siswa di China Pakai Topi Social Distancing Saat Kembali Sekolah Usai Lockdown Akibat Covid-19
Para karyawan pos tersebut juga bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran dan pertanian tanpa persetujuan.
"Kami juga memberikan panduan (sanksi) administratif khusus kepada para karyawan Japan Post tersebut karena bekerja di tempat lain tanpa persetujuan," lanjutnya.
Sanksi administrasi khusus tersebut biasanya berupa pengurangan gaji, penangguhan bonus, dan hal-hal administratif lainnya.
Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com