Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang Siapkan Sanksi untuk 2.615 Karyawan Japan Post

Para karyawan pos tersebut juga bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran dan pertanian tanpa persetujuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang Siapkan Sanksi untuk 2.615 Karyawan Japan Post
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kantor Pos di Tokyo Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang mencatat sebanyak 2.615 karyawan Japan Post bekerja di lain bidang secara bersamaan tanpa persetujuan.

"Sebanyak 2.615 karyawan pos yang bekerja dengan kualifikasi khusus menangani "sertifikasi isi" di kantor pos mendapat peringatan keras dari Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang karena melakukan juga kerja di bidang lain tanpa persetujuan," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020).

Baca: Siswa di China Pakai Topi Social Distancing Saat Kembali Sekolah Usai Lockdown Akibat Covid-19

Para karyawan pos tersebut juga bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran dan pertanian tanpa persetujuan.

Markas Besar Kantor Pos Jepang di Tokyo
Markas Besar Kantor Pos Jepang di Tokyo (Koresponden Tribunnews/Richard Susilo)

"Kami juga memberikan panduan (sanksi) administratif khusus kepada para karyawan Japan Post tersebut karena bekerja di tempat lain tanpa persetujuan," lanjutnya.

Sanksi administrasi khusus tersebut biasanya berupa pengurangan gaji, penangguhan bonus, dan hal-hal administratif lainnya.

Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas