Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, Nyawa Dihargai Rp150 Juta
YouTuber Jang Hansol mengulas berita dari kanal MBC soal jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, yang dibuang ke laut.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Dalam surat tersebut, juga disebutkan, para ABK ini mendapat asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.
Para ABK asal Indonesia dan pihak keluarga dalam surat tersebut menyatakan, tak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Surat pernyataan tersebut bermaterai, sehingga mempunyai kekuatan hukum di Indonesia.
GP Ansor Kutuk Keras
Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengutuk keras dugaan kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal China bernama Longxing.
“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO."
"Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK yang sedang sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut."
"Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” tegas Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).
Baca: Seorang ABK WNI Kapal Long Xing 629 Meninggal Dunia di Busan karena Pneumonia
Baca: Viral Kejamnya Kapal China pada ABK Indonesia Diberitakan Korea, Kerja 30 Jam Gaji 1,7 Juta Setahun
GP Ansor menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia.
Mereka juga diminta untuk memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air."
"Pemerintah Indonesia juga harus mengupayakan hak-hak ke-4 ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” jelas Gus Yaqut.
Selain itu, Gus Yaqut meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lainnya.
“Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing)"