Pengadilan Singapura Gunakan Aplikasi Zoom saat Jatuhkan Vonis Mati kepada Pengedar Narkoba
Seorang pria dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebenarnya selama ini Singapura banyak menunda pengadilan karena pembatasan sosial.
Terhitung sejak April lalu aktivitas di pengadilan telah ditutup.
Bahkan pembatasan sosial ini akan terus berlaku hingga 1 Juni mendatang.
Namun sebagian kasus kriminal yang kecil tetap disidangkan lewat jarak jauh.
Menyoal hukuman mati pada Fernando, Singapura memang tidak menoleransi transaksi maupun penggunaan obat-obatan terlarang.
Sejak beberapa dekade terakhir, Negeri Singa sudah banyak memvonis mati puluhan orang asing karena pelanggaran narkotika.
"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan."
"Penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menjatuhkan hukuman mati pada pria membuatnya semakin parah," kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch (HRW).
Baca: Singapura Resmi Tunda Keberangkatan Haji Tahun Ini
Baca: Singapura Beri Bantuan 10.000 Masker KN95 Untuk Pemkot Batam
HRW juga mengkritik kasus serupa di Nigeria di mana hukuman mati disampaikan melalui Zoom.
Singapura memiliki angka infeksi Covid-19 terbanyak di Asia Tenggara.
Pada Rabu (20/5/2020) ini Worldometers mencatat 28.794 kasus infeksi di negara ini.
Namun angka kematiannya sangat rendah, yakni 22 orang.
Singapura memang terbilang berhasil mengendalikan tingkat kematian akibat corona.
Terlihat dari angka kesembuhannya yakni sebanyak 10.365.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)