Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Singapura Gunakan Aplikasi Zoom saat Jatuhkan Vonis Mati kepada Pengedar Narkoba

Seorang pria dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengadilan Singapura Gunakan Aplikasi Zoom saat Jatuhkan Vonis Mati kepada Pengedar Narkoba
Catherine LAI / AFP
Orang-orang, yang memakai masker sebagai tindakan pencegahan terhadap coronavirus novel COVID-19, tiba di pos pemeriksaan Woodlands di Singapura pada 17 Maret 2020, dari seberang jalan lintas negara bagian selatan Malaysia, Johor. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.

Dia adalah Punithan Genasan yang bersalah karena terlibat dalam transaksi narkoba.

Warga negara Malaysia itu menerima hukuman karena terbukti bertransaksi heroin pada 2011 silam.

Sementara Singapura menjalankan aturan social distancing yang ketat, hukuman mati via Zoom ini jadi yang pertama terjadi di Negeri Singa.

"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum v Punithan A / L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara pengadilan tertinggi Singapura dikutip dari Reuters via Guardian

Baca: Pria di Singapura Nekat Langgar Lockdown Demi Mencuri Pakaian Dalam

Baca: Muncul Ratusan Kasus Baru Covid-19 di Singapura

Arsitektur unik di Singapura yang banyak dikunjungi pemburu foto Instagramable
Arsitektur unik di Singapura yang banyak dikunjungi pemburu foto Instagramable (Instagram @pakerferris dan @brookehopdu)

Juru bicara pengadilan mengutip pembatasan sosial yang dilakukan negara demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di sana.

Dia menambahkan bahwa ini menjadi kasus kriminal pertama yang mendapat hukuman mati melalui sidang jarak jauh.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pengacara Genasan, Peter Fernando mengatakan kliennya menerima putusan hakim via panggilan Zoom.

Kini pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Kendati demikian sejumlah kelompok HAM menilai putusan via video call tidak etis untuk memberikan putusan dalam kasus kriminal besar.

Namun Fernando merasa tidak keberatan, menurutnya panggilan pada Jumat lalu itu hanya untuk menerima putusan hakim dan itu sangat jelas.

Dia juga tidak punya argumen hukum lainnya untuk dipresentasikan.

Baca: Ada 682 Kasus Baru, Angka Positif Corona di Singapura Tembus 28 Ribu

Baca: Jumlah Penumpang Pesawat Menurun, Terminal 2 dan 4 Bandara Changi Singapura Ditutup

Di lain sisi, perwakilan perusahaan Zoom yang berbasis di California tidak mengomentari hal ini.

Pertanyaan dari Reuters pun dialihkan ke mahkamah agung perihal putusan hukuman mati ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas