Pengadilan Singapura Gunakan Aplikasi Zoom saat Jatuhkan Vonis Mati kepada Pengedar Narkoba
Seorang pria dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.
Dia adalah Punithan Genasan yang bersalah karena terlibat dalam transaksi narkoba.
Warga negara Malaysia itu menerima hukuman karena terbukti bertransaksi heroin pada 2011 silam.
Sementara Singapura menjalankan aturan social distancing yang ketat, hukuman mati via Zoom ini jadi yang pertama terjadi di Negeri Singa.
"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum v Punithan A / L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara pengadilan tertinggi Singapura dikutip dari Reuters via Guardian.
Baca: Pria di Singapura Nekat Langgar Lockdown Demi Mencuri Pakaian Dalam
Baca: Muncul Ratusan Kasus Baru Covid-19 di Singapura
Juru bicara pengadilan mengutip pembatasan sosial yang dilakukan negara demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di sana.
Dia menambahkan bahwa ini menjadi kasus kriminal pertama yang mendapat hukuman mati melalui sidang jarak jauh.
Sementara itu, pengacara Genasan, Peter Fernando mengatakan kliennya menerima putusan hakim via panggilan Zoom.
Kini pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Kendati demikian sejumlah kelompok HAM menilai putusan via video call tidak etis untuk memberikan putusan dalam kasus kriminal besar.
Namun Fernando merasa tidak keberatan, menurutnya panggilan pada Jumat lalu itu hanya untuk menerima putusan hakim dan itu sangat jelas.
Dia juga tidak punya argumen hukum lainnya untuk dipresentasikan.
Baca: Ada 682 Kasus Baru, Angka Positif Corona di Singapura Tembus 28 Ribu
Baca: Jumlah Penumpang Pesawat Menurun, Terminal 2 dan 4 Bandara Changi Singapura Ditutup
Di lain sisi, perwakilan perusahaan Zoom yang berbasis di California tidak mengomentari hal ini.
Pertanyaan dari Reuters pun dialihkan ke mahkamah agung perihal putusan hukuman mati ini.