Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Isi UU Keamanan yang Akan Dipaksakan China di Hong Kong, yang Bikin WNI Ikut Was-was

Banyak kalangan cemas beleid itu akan menjadi akhir bagi beragam kebebasan yang dirasakan warga Hong Kong.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Isi UU Keamanan yang Akan Dipaksakan China di Hong Kong, yang Bikin WNI Ikut Was-was
Al Jazeera
Polisi Hong Kong Tembakkan Gas Air Mata ke Ribuan Orang Turun ke Jalan di Tengah Lockdown Virus Corona 

TRIBUNNEWS,.COM, HONG KONG - Pemerintah China mengejutkan masyarakat Hong Kong saat mengumumkan sedang membahas rancangan undang-undang keamanan nasional untuk diterapkan di kota tersebut.

Pejabat keamanan Hong Kong John Lee mengatakan RUU kontroversial itu diperlukan untuk menangani "meningkatnya terorisme" karena apa yang ia sebut wilayah itu telah tertutup "bayangan kekerasan".

Setelah berbulan-bulan tenang, akhir pekan lalu Hong Kong kembali terguncang protes setelah pemerintah Beijing mengusulkan RUU keamanan yang secara radikal akan mengubah status unik Hong Kong

Banyak kalangan cemas beleid itu akan menjadi akhir bagi beragam kebebasan yang dirasakan warga Hong Kong.

Apa saja yang sudah kita ketahui tentang peraturan itu? Dan hal apa yang paling dianggap mencemaskan?

Apa isi aturan hukum itu?

Yang pertama harus diketahui, rancangan undang-undang ini belum disahkan atau berlaku.

Berita Rekomendasi

Pemerintah China baru memasukkan usul pembentukannya untuk mendapat persetujuan parlemen.

Pekan ini badan legislatif China dijadwalkan akan menggelar jajak pendapat untuk menerima atau menolak usulan itu. Walau hampir seluruh kalangan yakin mereka pasti akan menyetujuinya.

Jika parlemen setuju, barulah draf utuh RUU Keamanan Nasional itu disusun.

Jadi hingga saat ini sangat sedikit detail yang sudah diketahui. Namun, RUU itu setidaknya akan mengatur perbuatan melawan hukum yang berupa:

  • Upaya memisahkan diri atau merdeka dari China
  • Subversi atau merongrong otoritas pemerintah pusat
  • Terorisme atau penggunaan kekerasan atau intimidasi terhadap masyarakat
  • Aktivitas entitas asing yang mengintervensi Hong Kong

Salah satu yang dicemaskan adalah dasar hukum yang memungkinkan China membentuk sebuah badan yang berkedudukan di Hong Kong, yang berwenang mengendalikan keamanan kota itu.

Artinya, China akan mengendalikan lembaga keamanan tersendiri di Hong Kong, di luar badan penegak hukum yang dimiliki pemerintahan setempat.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas