Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga dari Illinois Didakwa Miliki Bahan Peledak Saat Aksi Demonstrasi di Minneapolis

Seorang pria diduga membawa bahan peledak untuk demonstrasi di Minneapolis dari Illinois dihadapkan ke pengadilan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Warga dari Illinois Didakwa Miliki Bahan Peledak Saat Aksi Demonstrasi di Minneapolis
Ilustrasi bahan peledak 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON--Seorang pria diduga membawa bahan peledak untuk demonstrasi di Minneapolis dari Illinois dihadapkan ke pengadilan.

Ia juga didakwa melakukan penghasutan sehingga terjadi kerusuhan.

Demikian bunyi tuntutan Jaksa dalam pengadilan Minnesota, seperti dilansir AFP dan Channel News Asia, Rabu (3/5/2020).

Pria itu Matthew Lee Rupert (28) berjalan dari Galesburg, Illinois, sekitar 500km Selatan Minneapolis.

Dia diduga bermaksud untuk menyebabkan kerusakan dan penjarahan, berdasarkan tuduhan yang diajukan di Pengadilan Federal Minnesota pada Senin (1/5/2020).

Baca: Musisi Rock AS Roger Waters Serukan Protes Damai: Kerusuhan Hanya Akan Bantu Trump!

Baca: Soal Pembatalan Ibadah Haji, Pemerintah Diminta Pastikan Dana Haji, Nasib Jemaah dan Antrean

Baca: BPOM Sebut Covid-19 Tak Ditularkan dari Makanan: Ini Bukan Foodborne Disease

 

Dalam video yang diambil sendiri pada 29 Mei dan dipostingnya, Rupert "dapat dilihat membagikan bahan peledak yang dimilikinya, mendorong orang lain untuk membuang bahan peledak ke ara aparat kepolisian penegak hukum, secara aktif merusak properti, tampak menerangi sebuah bangunan yang terbakar dan melakukan penjarahan di Minneapolis."

BERITA REKOMENDASI

Demikian disampaikan Departemen Kehakiman.

"Mereka punya truk SWAT di sana... Saya punya beberapa bom, jika beberapa dari Anda ingin melemparkannya... Di sini saya mendapat lagi... menyalakan dan membuangnya," demikian Rupert mengatakan, seperti terdengar dalam video.

Dalam video lain yang diposting pada 31 Mei, Rupert berkata, "Mari kita mulai kerusuhan " dan "Saya akan mulai melakukan beberapa pengerusakan."

Rupert didakwa dengan sejumlah tuduhan, yakni terkait dengan gangguan sipil, kerusuhan dan kepemilikan alat peledak.

Tidak ada indikasi dalam Surat dakwaan tentang kencederungan politik Rupert.


Pada hari Sabtu, Presiden Donald Trump dan Jaksa Agung Bill Barr mengatakan mereka akan menargetkan kelompok kiri "Antifa " yang diduga ada di balik kerusuhan dan penjarahan di AS, selama aksi unjuk rasa yang dipicu oleh pembunuhan seorang kulit hitam, George Floyd oleh polisi di Minneapolis.

Rupert juga tercatat punya catatan kriminal di masa lalunya.

Menurut laporan berita, Matthew L. Rupert dari Galesburg ditangkap pada 2018 dengan tuduhan perdagangan senjata curian.

Departemen Kepolisian Galesburg juga mengeluarkan surat perintah untuk penangkapannya pada 7 Februari lalu, karena kepemilikan shabu. (AFP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas