Apakah Trump Bisa Kerahkan Militer Gara-gara Kasus George Floyd?
Unjuk rasa puluhan ribu warga Amerika Serikat terutama warga kulit hitam terus meluas pada hari kedelapan.
Editor: Hendra Gunawan
Hukum lain yang disahkan pada tahun 1878 memerlukan wewenang Kongres untuk pengerahan militer di dalam negeri, tetapi seorang ahli hukum mengatakan kepada BBC bahwa UU Pemberontakan cukup sebagai alat bagi presiden untuk mengerahkan tentara.
Secara luas diterima bahwa presiden akan memiliki dasar hukum untuk mengerahkan militer tanpa meminta persetujuan dari negara dalam keadaan saat ini.
"Kuncinya," kata Robert Chesney, seorang profesor hukum University of Texas, "adalah bahwa itu adalah niat Presiden untuk melakukannya; Gubernur tidak perlu meminta pada Presiden."
Apakah UU pernah digunakan sebelumnya? Menurut Layanan Penelitian Kongres, UU pemberontakan telah digunakan puluhan kali di masa lalu, meskipun tidak pernah lagi selama hampir tiga dekade.
UU tersebut terakhir dipakai pada 1992 oleh mantan Presiden AS George HW Bush selama kerusuhan ras di Los Angeles.
Hukum ini digunakan sepanjang tahun 1950-an dan 60-an selama era hak sipil oleh tiga Presiden yang berbeda, termasuk ketika ada keberatan dari gubernur negara.
Presiden Dwight Eisenhower menghadapi keberatan ketika ia menggunakan hukum di 1957 untuk mengirim pasukan AS ke Arkansas untuk mengendalikan protes di sebuah sekolah, di mana anak-anak hitam dan putih diajarkan bersama-sama. Sejak akhir 1960-an, UU telah jarang digunakan.
Kongres merevisinya pada 2006 menyusul Badai Katrina untuk membuat bantuan militer lebih efektif, tetapi amandemen itu dicabut menyusul keberatan gubernur negara bagian. (Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "George Floyd, Bisakah Trump Mengerahkan Tentara dalam Menghadapi Unjuk Rasa?"