Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Derek Chauvin dan Tiga Polisi Pembunuh George Floyd: Terancam Hukuman 40 Tahun Penjara

Berikut nasib Derek Chauvin dan 3 polisi lain yang membunuh George Floyd, terancam hukuman 40 tahun penjara.

Penulis: Irsan Yamananda
zoom-in Nasib Derek Chauvin dan Tiga Polisi Pembunuh George Floyd: Terancam Hukuman 40 Tahun Penjara
AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama George Floyd dan Derek Chauvin saat ini sedang jadi pusat perhatian masyarakat dunia.

Keduanya jadi viral setelah Floyd menerima perlakuan rasisme dari polisi di Minneapolis, Amerika Serikat yakni Derek Chauvin dan ketiga temannya.

Ia meninggal dunia karena kehabisan napas setelah disekap dengan lutut oleh Derek Chauvin.

Kini, Chauvin dan ketiga temannya sudah dipecat lalu ditahan oleh pihak berwajib dan dibawa ke pengadilan.

Pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin, jaksa penuntut mendakwa tiga polisi selain Derek Chauvin dalam kasus kematian George Floyd

Mengutip dari Kompas.com, dakwaan tersebut merupakan yang terberat dalam mendakwa petugas polisi.

 Hatinya Hancur Melihat Suami Jadi Biang Kerok Kerusuhan di AS, Istri Derek Chauvin Ajukan Cerai

 5 Fakta Kasus George Floyd: Sosok Korban, Rekam Jejak Derek Chauvin, & Rusuh Hampir ke Seluruh AS

 Oknum Polisi di balik Kematian George Floyd Punya Banyak Catatan Buruk, Terlibat Insiden Penembakan

Kasus kematian George Floyd
Kasus kematian George Floyd (TribunStyle.com/kolase Instagram)

Dengan dakwaan tersebut, para pendemo yang telah memenuhi ruas-ruas jalan dari berbagai wilayah untuk melawan kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial bisa dibilang telah menang.

Dakwaan paling serius dilayangkan pada Derek Chauvin.

BERITA TERKAIT

Ia didakwa tingkat kedua. Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara. 

Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.

Diberitakan sebelumnya, semuanya berawal saat empat polisi hendak menangkap Floyd.

Saat itu pihak kepolisian hendak menangkapnya lantaran mendapat laporan ia diduga terlibat kasus pemalsuan uang.

Namun, ada juga yang menyebut jika Floyd menggunakan kupon kadaluarsa.

HALAMAN SELANJUTNYA ============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas